TANGSELXPRESS- Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak tegas tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Presiden menginstruksikan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang ditutupi dalam proses hukum, termasuk pejabat tinggi negara yang diduga terlibat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, arahan tersebut disampaikan Prabowo setelah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius. Terlebih, dugaan penyadapan itu disebut menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Karena itu, pemerintah meminta proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Di sisi lain, Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik penyadapan memiliki aturan hukum yang jelas. Karena itu, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batasan dan prosedur penyadapan yang diperbolehkan secara hukum.
“Kami berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Sehingga, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” ujar Prasetyo.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi (EH).
Selain tiga jenderal tersebut, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus ini turut berdampak pada posisi Listyo Sigit Prabowo di pemerintahan. Presiden Prabowo disebut telah mencopot Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul perkara tersebut.
Proses hukum terhadap para tersangka kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyadapan terhadap pejabat negara serta penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.







