TANGSELXPPRESS– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa memastikan legalitas program pelatihan dan proses penempatannya.
Peringatan ini disampaikan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi calon pekerja migran dari risiko eksploitasi selama proses perekrutan hingga bekerja di negara tujuan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangsel, Irma Safitri, mengatakan calon pekerja migran perlu memahami hak, kewajiban, serta risiko yang mungkin dihadapi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, Senin (26/10/2026).
“Langkah ini penting untuk mencegah TPPO sekaligus mencegah eksploitasi. Jadi, kita membekali calon pekerja migran dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum memasuki dunia kerja di luar negeri,” ujar Irma.
Calon Pekerja Migran Diminta Periksa Legalitas
Irma mengingatkan calon pekerja migran, terutama perempuan, agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pekerjaan di luar negeri. Informasi mengenai jenis pekerjaan, program pelatihan, dan proses penempatan harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Tangsel mendorong calon pekerja migran memeriksa kebenaran informasi dan prosedur yang berlaku sebelum menerima tawaran pekerjaan. Langkah tersebut penting agar mereka tidak terjebak dalam proses perekrutan yang berisiko mengarah pada eksploitasi atau perdagangan orang.
“Calon pekerja migran perlu membekali diri dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum berangkat ke luar negeri. Jangan sampai mereka menerima tawaran pekerjaan tanpa memahami hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin dihadapi,” jelasnya.
Jangan Asal Tanda Tangan Dokumen
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Buwana Mahardika, menekankan pentingnya membaca dan memahami seluruh dokumen sebelum menyetujui atau menandatanganinya.
Calon pekerja migran diminta memastikan kesesuaian antara program yang ditawarkan, durasi pelatihan, dokumen keberangkatan, hingga negara dan tujuan penempatan.
Jika terdapat informasi yang belum jelas atau tidak sesuai dengan penawaran awal, peserta pelatihan diminta bertanya dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Baca, pahami apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang menjadi kewajiban LPK,” pesan Buwana kepada para peserta.
Ia juga meminta calon pekerja migran tidak ragu meminta penjelasan mengenai hak-hak mereka selama mengikuti pelatihan maupun menjalani proses penempatan kerja di luar negeri.
Pekerja Migran Diminta Bangun Jejaring di Jepang
Selain memahami dokumen dan prosedur, Buwana mendorong calon pekerja migran membangun jejaring dengan sesama pekerja Indonesia di negara tujuan.
Menurutnya, solidaritas dan komunikasi antarsesama pekerja dapat membantu mereka beradaptasi serta menghadapi kendala ketika berada di lingkungan baru.
“Biasanya kita yang menjadi minoritas dalam satu kelompok mayoritas itu punya rasa solidaritas tinggi. Jadi bangun jejaring dan kalian juga harus paham teknologi karena negara tujuan kalian Jepang itu melek teknologi,” katanya.
Sosialisasi TPPO Sasar Empat Lembaga di Tangsel
Pemkot Tangsel menjadwalkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi pencegahan serta penanganan TPPO di empat lembaga pelatihan kerja dan perusahaan penempatan pekerja migran di wilayah Tangerang Selatan.
Selain LPK Yayasan Mandiri Daya Utama di Pamulang, kegiatan juga menyasar PT Akira Nihongo Academy di Pamulang, PT Pembantuku Sukses Makmur Jaya di Pondok Aren, dan PT Sinergi Maleo Azhar di Serpong.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangsel berharap pemahaman lembaga pelatihan, perusahaan penempatan, dan calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan yang aman semakin meningkat.
Pemerintah juga mendorong calon pekerja migran lebih waspada sejak tahap perekrutan, memahami hak-haknya, serta memastikan seluruh proses keberangkatan dan penempatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.





