TANGSELXPRESS – Mayoritas gedung bertingkat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disebut belum memiliki kelengkapan sistem proteksi kebakaran sesuai standar. Temuan ini terungkap setelah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) melakukan inspeksi terhadap 338 bangunan sepanjang 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena gedung bertingkat, perkantoran, dan fasilitas publik memiliki risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan banyak orang. Di sisi lain, pengawasan terhadap kelengkapan alat keselamatan selama ini masih terkendala belum adanya klausul sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangsel, Muksin Al-Fachri, mengatakan pemeriksaan terhadap gedung-gedung komersial terus dilakukan secara berkala. Jumlah bangunan yang diperiksa sepanjang tahun ini juga masih berpotensi bertambah.
“Jumlah 338 gedung yang sudah kita periksa tahun ini masih bisa bertambah. Bagi gedung yang alat proteksinya belum lengkap, kita arahkan dan imbau untuk segera melengkapinya,” kata Muksin, Selasa (13/10/2026).
Menurut Muksin, selama ini petugas baru dapat memberikan surat imbauan kepada pengelola gedung yang belum memenuhi kelengkapan sistem proteksi kebakaran. Hal itu lantaran regulasi daerah belum mengatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Ke depan, Damkar Tangsel mengusulkan agar ketentuan sanksi dimasukkan ke dalam Perda. Sanksi administratif akan menjadi prioritas, tetapi penerapan sanksi pidana juga berpeluang dipertimbangkan.
“Namun ke depan, jika usulan ini disetujui, kita akan muat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana,” ujarnya.
Muksin menyebut penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan keselamatan kebakaran telah dilakukan di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Kota Depok.
Ia juga mengaku telah mencari kepastian mengenai kemungkinan pemerintah daerah mencantumkan ketentuan sanksi administratif maupun pidana dalam Perda setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Saya sudah menanyakan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, apakah Pemerintah Daerah masih diperbolehkan memuat pasal sanksi administratif maupun pidana dalam Perda. Hasilnya, hal tersebut diperbolehkan,” kata dia.
Kebakaran di Tangsel Tembus 115 Kasus
Di tengah upaya memperketat pengawasan keselamatan gedung, angka kejadian kebakaran di Tangsel juga menunjukkan peningkatan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, mengungkapkan jumlah kejadian kebakaran telah mencapai 115 kasus hingga Oktober 2026. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan catatan tahunan yang biasanya berada di kisaran 68 kejadian.
“Sudah di angka 115 sampai bulan ini. Kalau biasanya setahun itu kita paling di angka 68. Itu sekarang ini sudah dua kali lipat,” ujar Dohiri.
Menurutnya, musim kemarau berkepanjangan menjadi salah satu faktor yang dapat mempercepat perambatan api. Selain itu, kebiasaan membakar sampah secara sembarangan kini menjadi salah satu pemicu kebakaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Dohiri menyebut proporsi kebakaran yang berkaitan dengan pembakaran sampah sembarangan kini mencapai sekitar 30 persen. Padahal, sebelumnya kejadian dengan pemicu tersebut relatif jarang ditemukan.
“Kalau dulu pembakaran sampah sembarangan itu di urutan terakhir, paling ada dua kali. Sekarang sudah 30 persen,” ungkapnya.
Data kejadian kebakaran tersebut dihimpun melalui posko komando Damkar Tangsel hingga 11 Oktober 2026.
Peningkatan kasus kebakaran dan temuan ketidaklengkapan sistem proteksi di gedung menjadi pengingat pentingnya pencegahan, baik melalui kepatuhan pengelola bangunan maupun pengawasan pemerintah.
Kelengkapan alat proteksi kebakaran, kesiapan sistem penanganan darurat, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan perlu menjadi perhatian agar risiko kebakaran dapat ditekan dan keselamatan penghuni maupun pengunjung gedung lebih terjamin.







