• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah

asyari by asyari
Oktober 7, 2026
in DAERAH
Reading Time: 2min read
Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah
67
SHARES
149
VIEWS

JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 jangan sampai hanya menjadi kepatuhan konstitusional yang bersifat kosmetik.

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai draft beleid tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (5/10), dengan mengambil tajuk ‘Tuntutan Partisipasi Bermakna dalam Mengawal Kemurnian Putusan MK dalam Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ia menyoroti norma yang masih mempertahankan kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga terbentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) baru. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang masa transisi sekaligus menunda pengembalian independensi kolegium keilmuan.

“Revisi PP harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap putusan MK, bukan sekadar perubahan norma di atas kertas,” ujar Theddeus.

BACA JUGA :  Pondok Aren Akan Miliki Destinasi Wisata Jawa 

Ia mengatakan, MGBKI menemukan adanya disharmoni antar-pasal dalam draf revisi. Sejumlah ketentuan mengenai Kolegium Kesehatan Indonesia, yakni Pasal 708 hingga Pasal 711, memang telah dihapus. Namun, pasal-pasal lain yang berkaitan masih belum diselaraskan secara sistemik diantaranya Pasal 719, Pasal 1167, Pasal 698, dan Pasal 697.

Ketidaksinkronan tersebut, menurutnya, dinilai dapat menimbulkan efek domino dan membuka peluang munculnya dua arsitektur kelembagaan yang berjalan bersamaan.

“MGBKI meminta pemerintah tidak menjadikan target pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan keilmuan profesi,” ungkap Theddeus.

Menurutnya, standar kompetensi, pendidikan, dan asesmen profesi kedokteran harus tetap berlandaskan independensi keilmuan. Sebab, kebijakan yang mengabaikan aspek tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap mutu pelayanan dan perlindungan pasien.

BACA JUGA :  Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Maraknya PHK di Dunia Startup

Karena itu, lanjutnya, MGBKI menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenkes. Yakni: pertama, menghentikan pendekatan kosmetik dalam revisi PP 28/2024.

Pemerintah diminta memastikan mekanisme pemilihan, penunjukan, hingga pemberhentian dalam kelembagaan profesi dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi birokrasi.

Kedua, mengembalikan kewenangan keilmuan kepada lembaga profesi yang independen. Target kuantitatif pemenuhan dokter dan dokter spesialis dinilai tidak boleh mengorbankan standar kompetensi.

Ketiga, MGBKI meminta Kemenkes membuka ruang pembahasan substantif melalui forum terbuka dan membahas draf revisi pasal demi pasal bersama para pemangku kepentingan.

Keempat, keselamatan pasien harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap kebijakan terkait pendidikan kedokteran, asesmen, maupun standar kompetensi.

“Kami juga meminta sejumlah kementerian terkait ikut mengawal proses revisi tersebut. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Menteri Hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Amuk Gunung Lewotobi Laki-Laki, Semburkan Abu Setinggi 10 Kilometer

Keterlibatan lintas kementerian tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan proses revisi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan ruang partisipasi yang bermakna (meaningful participation) bagi para pemangku kepentingan.

Theddeus menegaskan, revisi PP 28/2024 seharusnya menjadi momentum untuk membangun kepercayaan konstitusional (constitutional trust) publik. Bukan sekadar mengganti sejumlah pasal, tetapi memastikan substansi aturan benar-benar sejalan dengan putusan MK dan menjamin independensi keilmuan demi keselamatan pasien. (*)

Tags: Ajukan Empat Tuntutan StrategisKawal Putusan MKMGBKIPemerintah
Previous Post

Komponen-Komponen Perencanaan Sumber Daya Manusia

Next Post

Hari Pramuka ke-65, Benyamin Dorong Pramuka Adaptif Hadapi AI hingga Ancaman Judi Online

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie
DAERAH

Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie

Oktober 13, 2026
150
IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers
DAERAH

IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers

Oktober 12, 2026
2.5k
Libur Lebaran 2026, Kawasan Bromo Banjir Wisatawan dan Raup Miliaran Rupiah
DAERAH

Bromo Dibuka Lagi Mulai Sabtu 19 September, Ada Peringatan Penting untuk Wisatawan

September 19, 2026
2.4k
Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan
DAERAH

Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan

September 16, 2026
2.4k
Mencekam! KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terbalik, 130 Orang Masih Dicari
DAERAH

Mencekam! KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terbalik, 130 Orang Masih Dicari

September 13, 2026
2.5k
Next Post
Hari Pramuka ke-65, Benyamin Dorong Pramuka Adaptif Hadapi AI hingga Ancaman Judi Online

Hari Pramuka ke-65, Benyamin Dorong Pramuka Adaptif Hadapi AI hingga Ancaman Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com