TANGSELXPRESS – Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah anggota Komisi XIII DPR melakukan kunjungan ke kompleks Lapas Cibinong pada Rabu pagi. Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di dalam kompleks lapas tersebut.
Proses pembongkaran disaksikan langsung anggota Komisi XIII DPR bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Bangunan pertama yang dirobohkan merupakan ruangan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
Sebelum alat berat bekerja, sejumlah pekerja terlebih dahulu mengeluarkan barang dan perlengkapan dari dalam bangunan untuk dievakuasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, dari 13 bangunan yang sebelumnya dipermasalahkan, hanya tiga yang secara resmi tercatat sebagai milik negara. Sementara itu, 10 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.
“Bangunan tidak bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri,” kata Rudi dilansir dari Beritasatu.com.
Menurut Rudi, 10 bangunan yang dibongkar juga tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, bangunan tersebut berdiri di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.
Rudi menjelaskan, sebagian bangunan berada di area sempadan sungai yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” ujarnya.
Terungkap Setelah Sidak Ombudsman
Keberadaan hunian yang disebut mewah di Lapas Cibinong sebelumnya terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah kondisi sejumlah ruangan di dalam lapas beredar dan mendapat sorotan.
Hunian tersebut diduga ditempati narapidana tertentu, termasuk narapidana yang memiliki kemampuan finansial. Ombudsman sebelumnya menyebut dugaan salah satu penghuni adalah terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengakui Jimmy Masrin berada di fasilitas tersebut ketika tim Ombudsman melakukan sidak.
“Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata Syafrida, Selasa (29/9/2026).
Saat melakukan sidak, Ombudsman juga menemukan foto Jimmy Masrin terpajang di salah satu hunian yang diperiksa.
Namun, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan berbeda terkait foto tersebut.
Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin yang ditemukan di lokasi merupakan barang hasil razia keamanan.
Pembongkaran 10 bangunan tersebut kini menjadi bagian dari penertiban fasilitas di Lapas Cibinong, menyusul temuan Ombudsman dan sorotan Komisi XIII DPR terhadap keberadaan hunian yang tidak tercatat sebagai aset negara tersebut.







