TANGSELXPRESS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Arifah menegaskan, kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” ujar Arifah dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Kementerian PPPA, kata Arifah, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban.
Dugaan Terjadi dalam Rentang 2023-2026
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Terduga pelaku juga telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Sementara itu, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap terduga pelaku menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Korban Jalani Pendampingan Psikologis dan Pemeriksaan Medis
Arifah mengatakan korban telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis.
Berdasarkan hasil asesmen, korban dinilai masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut untuk mendukung proses pemulihan.
Selain pendampingan psikologis, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” katanya.
Menurut Arifah, pendampingan terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses pelaporan maupun penanganan hukum.
Pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.
“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” tegasnya.
Menteri PPPA Ingatkan Identitas Korban Dijaga
Arifah juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi korban.
Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak, mengingat korban merupakan anak dan sedang menjalani proses penanganan serta pemulihan.
Kementerian PPPA turut mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, termasuk di lingkungan pendidikan.
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan informasi, pengaduan, pendampingan, serta rujukan layanan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual tersebut masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.







