TANGSELXPRESS – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa oleh gurunya di Sekolah Insan Cendekia Madani, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Dugaan perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menduga seorang guru melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang disebut merupakan siswanya.
Namun, hingga Jumat (25/9/2026), Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan kepada awak media.
“Sementara kami belum boleh mengeluarkan statement dahulu,” ujar Iptu Yuni melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2026).
Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, seorang guru di sekolah berbasis agama yang berlokasi di Jalan Maruga Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangsel, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban kepada Polres Tangerang Selatan.
Pihak pelapor menyebut korban merupakan siswa di sekolah tersebut. Dalam laporannya, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya pola pendekatan tertentu yang dilakukan terlapor terhadap korban.
Pola pendekatan tersebut disebut oleh pihak pelapor sebagai child grooming, yakni perilaku membangun kepercayaan dan kedekatan dengan anak yang dalam konteks laporan ini diduga berkaitan dengan dugaan eksploitasi seksual.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dugaan pola child grooming tersebut, merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Belum Berikan Perkembangan Perkara
Sejak laporan dibuat pada 22 September 2026, pihak kepolisian belum menyampaikan informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara tersebut kepada publik.
Hingga Jumat (25/9/2026), belum diketahui apakah laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan maupun apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni menyatakan pihaknya untuk sementara belum dapat memberikan statement mengenai perkara tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai status hukum terlapor, hasil pemeriksaan korban maupun saksi, serta langkah penyidik selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan.
Penanganan Perlu Memperhatikan Perlindungan Anak
Karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, proses penanganannya juga perlu memperhatikan prinsip perlindungan terhadap korban anak.
Identitas korban tidak diungkap dalam pemberitaan untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan terhadap anak.
Selain itu, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum sampai terdapat hasil penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan.







