JAKARTA – Platform digital TikTok dan Roblox meminta tambahan waktu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memenuhi kewajiban dalam penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kedua platform tersebut sebelumnya telah menerima peringatan agar segera melengkapi aspek kepatuhan yang masih kurang. Langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan sejumlah platform lain seperti Bigo Live, X, dan Meta.
“Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok jadi sifatnya bukan pemeriksaan tapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ucap Meutya dikutip Kamis, 9 April.
Pemerintah kini masih memberikan kesempatan kepada TikTok dan Roblox untuk menunjukkan komitmen penuh terhadap aturan tersebut. Tenggat waktu yang diberikan jatuh pada 10 April 2026.
“Kita masih menunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10, yaitu besok, untuk kemudian menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu,”
Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan pemerintah dalam memperketat regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sejauh ini, setidaknya lima platform telah menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk Bigo Live, X, serta Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads.
Di sisi lain, Komdigi juga telah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan kepada Google sebagai induk dari YouTube. Berdasarkan hasil pemantauan, platform tersebut dinilai belum menunjukkan itikad untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.







