TANGSELXPRESS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Modus penyalahgunaan kini berkembang dengan memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan di lingkungan internal kepolisian.
Karena itu, Polri mengambil langkah pelarangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya sebagai bentuk komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam perang berkelanjutan melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika atau never ending war against narcotics.







