• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 4 November, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Larang Seluruh Anggota Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
November 2, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Polri Larang Seluruh Anggota Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja

Foto: Humas Polri

235
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Modus penyalahgunaan kini berkembang dengan memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

BACA JUGA :  Inna Illahi! Pemeran Mak Nyak ‘Si Doel Anak Sekolahan’ Meninggal Dunia

Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Ibu Hamil Boleh Berpuasa, Ikuti Tips Aman dari Dokter

Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan di lingkungan internal kepolisian.

Karena itu, Polri mengambil langkah pelarangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya sebagai bentuk komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sempat Ricuh, Kapolri Pastikan Aksi Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Terkendali

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam perang berkelanjutan melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika atau never ending war against narcotics.

Tags: anggota polisi dilarang vapeaturan Kapolri terbaruberita Polri terbaruEtomidate narkotika golongan IIlarangan vape anggota Polripenyalahgunaan narkoba melalui vapePolri larang vapesanksi anggota PolriSE/9/X/2026Surat Edaran Kapolri 2026
Previous Post

Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein

Next Post

Tukar 5 Botol Plastik dengan Bibit Tanaman, DLH Tangsel Kembali Gelar Program di CFD BSD

Related Posts

Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden, 3 Orang Jadi Tersangka
NASIONAL

Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
2.4k
Tragedi Truk Molen di Bekasi: Ayah Kehilangan Istri dan Anak 5 Tahun, Sempat Berpamitan di Halte
MEGAPOLITAN

Tragedi Truk Molen di Bekasi: Ayah Kehilangan Istri dan Anak 5 Tahun, Sempat Berpamitan di Halte

November 3, 2026
2.4k
Bukan Cuma Pengajian, Guru Majelis Taklim Tangsel Bakal Didorong Jadi Pelaku UMKM
TANGERANG SELATAN

Bukan Cuma Pengajian, Guru Majelis Taklim Tangsel Bakal Didorong Jadi Pelaku UMKM

November 3, 2026
2.4k
Atlet Muda Tangsel Athar Aqila Bidik Emas Lompat Jauh di Porprov Banten 2026, Ini Perjuangannya!
TANGERANG SELATAN

Atlet Muda Tangsel Athar Aqila Bidik Emas Lompat Jauh di Porprov Banten 2026, Ini Perjuangannya!

November 3, 2026
2.4k
Perkuat Pengelolaan Keuangan Korporasi, Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp12.046 Triliun per September 2026
ADVERTORIAL

Perkuat Pengelolaan Keuangan Korporasi, Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp12.046 Triliun per September 2026

November 3, 2026
2.4k
Perbakin Tangsel Turunkan 52 Atlet di Porprov Banten 2026, Bidik 10 Medali!
TANGERANG SELATAN

Perbakin Tangsel Turunkan 52 Atlet di Porprov Banten 2026, Bidik 10 Medali!

November 3, 2026
2.4k
Next Post
Tukar 5 Botol Plastik dengan Bibit Tanaman, DLH Tangsel Kembali Gelar Program di CFD BSD

Tukar 5 Botol Plastik dengan Bibit Tanaman, DLH Tangsel Kembali Gelar Program di CFD BSD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com