TANGSELXPRESS– Operasi Patuh 2026 berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama 14 hari, kepolisian meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran kepolisian ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Penindakan juga memanfaatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Selain sasaran prioritas operasi, masyarakat juga perlu mengetahui berbagai pelanggaran lalu lintas lain yang memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut 11 jenis pelanggaran lalu lintas beserta pasal dan ancaman denda maksimalnya.
11 Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya
1. Mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor resmi
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan oleh Polri.
Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus
Melawan arus merupakan salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026.
Perilaku ini berisiko memicu kecelakaan karena kendaraan bergerak berlawanan dengan arah lalu lintas yang telah ditentukan.
Jika dilakukan dengan melanggar rambu atau marka jalan, pengendara dapat dikenai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Pengemudi kendaraan bermotor dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ.
Sementara itu, Pasal 289 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggar.
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel ketika mengemudikan kendaraan dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain hingga konsentrasinya terganggu dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Nominal tersebut merupakan denda maksimal tertinggi di antara 11 jenis pelanggaran yang dibahas.
5. Melanggar marka jalan
Marka jalan berfungsi mengatur pergerakan kendaraan dan memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.
Pengendara wajib mematuhi garis pembatas jalur, garis berhenti, serta marka lainnya yang mengatur pergerakan kendaraan.
Pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan melalui marka jalan dapat dikenai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
6. Melanggar batas kecepatan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi batas kecepatan yang berlaku di jalan.
Ketentuan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g dan Pasal 115 huruf a UU LLAJ.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (5) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut.
7. Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang
Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, kendaraan tersebut hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Adapun Pasal 292 mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Parkir di trotoar
Trotoar merupakan fasilitas jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kendaraan yang diparkir di atas trotoar dapat menghalangi ruang gerak dan memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan.
Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan.
Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, Pasal 275 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
9. Menerobos jalur busway
Jalur busway diperuntukkan bagi kendaraan yang telah ditentukan penggunaannya.
Kendaraan pribadi yang memasuki jalur tersebut dengan melanggar rambu atau marka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
10. Menerobos lampu merah
Pengendara wajib mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) ketika melintasi persimpangan.
Tetap melaju saat lampu merah menyala merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar isyarat lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
11. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ.
Sementara itu, Pasal 291 ayat (1) menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pengendara y







