• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korupsi Dana Bencana BNPB, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati? Ini Jawaban Ketua KPK

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 15, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Korupsi Dana Bencana BNPB, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati? Ini Jawaban Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di sela-sela acara "Jelajah Media 2026" di Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026. (Foto: Beritasatu.com)

234
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons peluang penerapan hukuman mati terhadap lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Setyo menegaskan, penentuan pasal yang disangkakan kepada para tersangka hingga tuntutan hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lainnya untuk menyusun konstruksi perkara.

“Ya, kalau saya menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan, alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen lainnya,” ujar Setyo Budiyanto di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026) dilansir dari Beritasatu.com.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kombes Pol Murbani Kena Demosi 1 Tahun

Ia menjelaskan, seluruh bukti tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pasal yang tepat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

KPK Dalami Unsur Korupsi dalam Penanganan Bencana

Setyo mengatakan, penyidik juga akan menelaah apakah perbuatan yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan dana tersebut terjadi dalam situasi yang memenuhi ketentuan hukum terkait penanganan bencana.

“Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak, khususnya dari badan ini memang posisinya pada saat bencana? Bencana juga ada kategori ya, nanti disesuaikan,” jelas Setyo.

BACA JUGA :  Roadshow Bus KPK di Tangsel Resmi Dimulai, Benyamin : Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses penentuan konstruksi hukum perkara. Dengan demikian, peluang penerapan hukuman mati belum dapat dipastikan hanya berdasarkan penetapan tersangka dan masih bergantung pada hasil penyidikan serta terpenuhinya unsur pidana yang berlaku.

Lima Tersangka Dijerat dalam Dua Klaster Perkara

Dalam penyidikan awal dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Setyo menjelaskan, penyidik membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda.

Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap yang disangkakan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

BACA JUGA :  Berlangsung Hingga 2 Februari di ICE BSD, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1.000 UMKM Terbaik dan Hadirkan Hiburan dari Musisi Ternama

“Ada beberapa pasal yang disangkakan, ini ceritanya ada dua klaster ya, klaster pertama menggunakan 12 huruf (i) UU Tipikor, kemudian yang klaster yang kedua menggunakan pasal suap,” pungkas Setyo.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka, alur dugaan penyimpangan dana, serta ketentuan hukum yang dapat diterapkan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Tags: berita korupsi terbarudana siap pakai BNPBhukuman mati koruptorkasus korupsi BNPBkorupsi dana bencana BNPBkpkOTT KPKPasal 11 UU TipikorPasal 12 huruf iSetyo Budiyantotersangka korupsi BNPBUU Tipikor
Previous Post

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Diduga dari Dapur MBG, Polisi Periksa 5 Saksi

Next Post

Jangan Asal Buang Gadget Bekas! Limbah Elektronik Bisa Ancam Kesehatan Anak

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bahaya Sampah Elektronik, Ini Cara Aman Membuangnya

Jangan Asal Buang Gadget Bekas! Limbah Elektronik Bisa Ancam Kesehatan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com