TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons peluang penerapan hukuman mati terhadap lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Setyo menegaskan, penentuan pasal yang disangkakan kepada para tersangka hingga tuntutan hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lainnya untuk menyusun konstruksi perkara.
“Ya, kalau saya menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan, alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen lainnya,” ujar Setyo Budiyanto di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Ia menjelaskan, seluruh bukti tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pasal yang tepat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
KPK Dalami Unsur Korupsi dalam Penanganan Bencana
Setyo mengatakan, penyidik juga akan menelaah apakah perbuatan yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan dana tersebut terjadi dalam situasi yang memenuhi ketentuan hukum terkait penanganan bencana.
“Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak, khususnya dari badan ini memang posisinya pada saat bencana? Bencana juga ada kategori ya, nanti disesuaikan,” jelas Setyo.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses penentuan konstruksi hukum perkara. Dengan demikian, peluang penerapan hukuman mati belum dapat dipastikan hanya berdasarkan penetapan tersangka dan masih bergantung pada hasil penyidikan serta terpenuhinya unsur pidana yang berlaku.
Lima Tersangka Dijerat dalam Dua Klaster Perkara
Dalam penyidikan awal dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Setyo menjelaskan, penyidik membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda.
Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap yang disangkakan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan, ini ceritanya ada dua klaster ya, klaster pertama menggunakan 12 huruf (i) UU Tipikor, kemudian yang klaster yang kedua menggunakan pasal suap,” pungkas Setyo.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka, alur dugaan penyimpangan dana, serta ketentuan hukum yang dapat diterapkan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.







