TANGSELXPRESS — Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), buka suara setelah Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang guru berinisial NAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa.
Humas ICM Muhammad Rizqi Syihabbudien menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan keluarga yang terdampak, seluruh orang tua siswa, serta masyarakat atas kasus yang melibatkan tenaga pengajar tersebut.
“ICM menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada siswa dan keluarga yang terdampak, seluruh orang tua siswa, dan masyarakat. Kami menyadari kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajar kami telah menimbulkan luka dan keresahan,” kata Rizqi dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026), dilansir dari Beritasatu.com.
Rizqi mengatakan, ICM bertanggung jawab melakukan pembenahan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan perlindungan siswa.
Pihak sekolah juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ICM siap berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan, termasuk memberikan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik hingga perkara tersebut tuntas.
“Sehubungan dengan penetapan NAA sebagai tersangka, kami menghormati proses hukum dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Guru Dinonaktifkan Sejak Agustus
ICM menyebut NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026. Guru tersebut kini tidak lagi memiliki akses terhadap siswa maupun lingkungan sekolah.
Selain itu, sekolah mengaku telah menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa yang terdampak dan keluarganya.
ICM juga berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas anak serta mengajak seluruh pihak melakukan hal serupa untuk melindungi kepentingan dan kondisi psikologis siswa.
“Keamanan dan kenyamanan siswa adalah prioritas kami,” kata Rizqi.
ICM Perketat Sistem Perlindungan Siswa
Kasus tersebut disebut menjadi momentum bagi ICM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan siswa. Pihak sekolah menegaskan kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi.
Dewan pembina, pengurus yayasan, dan pimpinan sekolah disebut bertanggung jawab mengawal pelaksanaan sekaligus evaluasi pembenahan sistem perlindungan siswa.
Sejumlah langkah pembenahan telah disiapkan, mulai dari memperketat proses rekrutmen hingga pemeriksaan rekam jejak guru dan pegawai.
ICM juga akan memperjelas aturan mengenai batas interaksi antara guru, pegawai, dan siswa.
Selain itu, sekolah akan menerapkan prosedur pendampingan lebih dari satu guru dalam seluruh kegiatan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas.
Pengawasan di lingkungan sekolah dan asrama juga akan diperkuat, termasuk melalui penambahan kamera pengawas atau CCTV di area bersama.
“Saat ini kami mengoperasikan 394 CCTV di seluruh area bersama sekolah dan asrama,” ujar Rizqi.
Tak hanya mengandalkan pengawasan, ICM juga akan menyediakan kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor.
Kanal tersebut akan dilengkapi prosedur respons cepat dan mekanisme tindak lanjut sesuai kebutuhan penanganan setiap laporan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya ICM memperkuat sistem perlindungan siswa sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh peserta didik.







