TANGSELXPRESS – Oknum prajurit TNI Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial N (26), yang ditemukan tewas di rumah kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Saat ini yang bersangkutan (TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang,” ujar Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut Deki mengungkapkan, penyidik Polisi Militer saat ini terus menyelidiki kasus pembunuhan tersebut. Pratu TS kini masih dalam pemeriksaan intensif.
“Saat ini penyidik Pom (Polisi Militer) terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.
Menurut Deki, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami motif perbuatan yang dilakukan Pratu TS. “Untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sesosok jasad wanita ditemukan di salah satu rumah kontrakan kawasan Kampung Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Diduga korban N (26) tewas dibunuh pacarnya, oknum anggota TNI berinsial Pratu TS.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan penemuan mayat ini berawal saat Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (disersi) sejak 19 Januari 2025.
Sampai akhirnya, lanjut Deki, Pratu TS ditemukan di daerah Medang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan selama meninggalkan satuan melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Deki, Jumat (31/1/2025).







