TANGSELXPRESS – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) mulai dilirik pemerintah daerah lain di Indonesia.
Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat tertarik untuk mereplikasi inovasi yang dikembangkan Pemkot Tangsel tersebut.
SISGITA memungkinkan pengelolaan data perpajakan dan pertanahan dilakukan secara lebih terintegrasi dan berbasis spasial. Sistem ini juga mendukung proses pemutakhiran serta validasi data objek pajak.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pengalaman Tangsel dalam mengembangkan SISGITA terbuka untuk dibagikan kepada daerah lain sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” ujar Benyamin.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data pajak dan pertanahan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas data sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan sistem berbasis Geographic Information System (GIS), pemerintah dapat melakukan pemetaan objek pajak, memperbarui data, hingga mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih sistematis.
Integrasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi duplikasi serta ketidaksesuaian data yang selama ini dapat menjadi tantangan dalam pengelolaan perpajakan dan pertanahan.
Integrasikan NIB dan NOP PBB-P2
Pengembangan SISGITA juga berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.
Integrasi tersebut menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan sehingga pengelolaan informasi dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi sebelumnya menyampaikan bahwa pengalaman Tangsel dalam mengintegrasikan data NIB dan NOP dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun data pertanahan dan perpajakan yang lebih berkualitas.
Bagi Pemkot Tangsel, ketertarikan 58 pemerintah daerah untuk mereplikasi SISGITA menjadi bagian dari semangat berbagi praktik baik antarpemerintah daerah.
Transfer pengetahuan dan pengalaman tersebut diharapkan dapat membantu daerah lain mengembangkan sistem serupa dengan menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Selain meningkatkan akurasi dan keterpaduan data, inovasi SISGITA diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Sistem tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan data pemerintahan yang semakin terintegrasi.
Dengan demikian, inovasi yang dikembangkan Pemkot Tangsel tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan internal daerah, tetapi juga menjadi pengetahuan dan pengalaman yang dapat dibagikan dalam mendukung transformasi digital pemerintahan daerah di berbagai wilayah Indonesia.







