TANGSELXPRESS – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan keputusan sekolah untuk menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara bersama-sama dan berlaku bagi seluruh siswa.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 18 September 2026.
Sudaryono mengatakan, terdapat sekolah negeri yang menilai program MBG belum diperlukan karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai sudah cukup.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan sekolah dalam menentukan sikap terhadap program pemerintah tersebut.
“Karena sekolah negeri pada prinsipnya, kalau menerima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” ujar Sudaryono kepada wartawan.
Ia menegaskan, apabila sekolah memutuskan menerima program MBG, maka seluruh siswa di sekolah tersebut harus mendapatkan makanan dari program tersebut. Sebaliknya, apabila sekolah menolak, penolakan juga berlaku secara menyeluruh dan bukan hanya untuk sebagian siswa.
Sudaryono kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pelaksanaan dukungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang juga berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.
Komisi IX Soroti Hak Orang Tua
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebelumnya meminta BGN memberikan kepastian bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya menerima makanan dari program MBG.
Charles mengatakan, orang tua memiliki hak untuk menentukan apakah anak mereka menerima makanan dari program tersebut. Menurut dia, pilihan tersebut perlu dihormati agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ingin menerima, ya tidak diberikan. Jangan sampai menciptakan konflik horizontal nanti di antara masyarakat, antara yang mau dan tidak,” ujar Charles dalam rapat bersama Kepala BGN dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain persoalan pilihan orang tua, Charles juga menyoroti aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Ia meminta pemerintah memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat aman dan layak dikonsumsi.
Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan adanya dua hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG, yakni mekanisme keputusan di tingkat sekolah serta ruang bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya menerima makanan dari program tersebut.
BGN menekankan keputusan sekolah harus berlaku bagi seluruh siswa, sementara Komisi IX meminta hak pilihan orang tua tetap diperhatikan dan aspek keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.







