JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan enam poin pernyataan terkait berkembangnya informasi mengenai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penjelasan kepada publik menyusul berbagai pemberitaan yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung dan sejumlah pejabatnya.
Berikut enam poin yang disampaikan Jampidsus:
1. Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal
Febrie menegaskan seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti, tetap berlangsung seperti biasa.
Menurutnya, seluruh personel di Gedung Bundar tetap menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kejaksaan juga memastikan kualitas penanganan perkara tetap memenuhi aspek formil dan materiil sehingga dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Ia menambahkan, Jampidsus saat ini tengah menangani sejumlah perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di antaranya tata kelola pertambangan, transfer pricing, serta dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Febrie menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, dukungan serta kepercayaan masyarakat menjadi modal penting agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, independen, dan berkesinambungan.
3. Hormati Proses Hukum oleh Aparat Penegak Hukum
Kejaksaan Agung, kata Febrie, menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri, selama berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan sinergi antarpenegak hukum tetap diperlukan untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional.
4. Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Informasi
Jampidsus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum utuh atau belum terverifikasi.
Publik diminta menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang berkembang.
5. Satgas PKH Terus Optimalkan Penerimaan Negara
Selain menangani perkara pidana, Kejaksaan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administrasi kepada perusahaan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kejaksaan akan menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Dukung Program Prioritas Pemerintah
Febrie memastikan Kejaksaan Agung tetap mendukung berbagai program strategis nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi mendukung keberhasilan program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Febrie mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat dengan memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.







