TANGSELXPRESS – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi di SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, penghentian sementara tersebut mencakup 239 SPPG di Wilayah I Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II Jawa, dan 110 SPPG di Wilayah III di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program MBG.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” ujar Ketut.
Menurutnya, SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen
Selain menghentikan sementara operasional, BGN juga mengusulkan 654 SPPG yang masuk kategori kritis untuk ditutup secara permanen apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sementara itu, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap kondisi dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan fasilitas, kebersihan, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
Layanan MBG Dialihkan ke SPPG Terdekat
BGN memastikan penghentian sementara tersebut tidak menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, BGN menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas memadai.
Ketut menjelaskan, penghentian sementara juga menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mitigasi risiko. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memenuhi persyaratan SLHS dan ketentuan operasional yang berlaku.
BGN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk membantu SPPG yang masih berkomitmen memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut.







