TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi, Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
KPK Dalami Perkara Lain di ATR/BPN
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah OTT. KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan kementerian tersebut.
KPK sebelumnya menyebut kasus pengurusan HGB Summarecon berawal dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris tanah. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri alur pemberian uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
Selain itu, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, misalnya, disebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Hingga penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026), KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari lokasi-lokasi yang digeledah. Perkembangan hasil penggeledahan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi KPK.







