TANGSELXPRESS – Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi penerapan kewajiban pelindungan anak oleh platform digital.
Hasil evaluasi menunjukkan penerapan kewajiban tersebut mulai terukur melalui proses penilaian mandiri (self-assessment), verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan berbagai langkah teknis pelindungan anak.
Kemkomdigi menyebut sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital melalui penerapan kewajiban tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan menjadi tahapan penting untuk memastikan pelindungan anak tidak hanya berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar diterapkan oleh penyelenggara platform digital.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
252 PLF dari 94 PSE Selesaikan Self-Assessment
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan proses self-assessment.
Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF. Sebanyak 38 PLF memiliki profil risiko rendah, sedangkan 22 PLF masuk profil risiko tinggi.
Kemkomdigi kemudian telah menetapkan 42 PLF melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sebanyak 28 PLF di antaranya berprofil risiko rendah dan 14 PLF berprofil risiko tinggi.
Sementara itu, 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan masih dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tegas Meutya.
X hingga Valorant Masuk Profil Risiko Tinggi
Dari 42 PLF yang telah ditetapkan, sebanyak 14 PLF masuk dalam kategori profil risiko tinggi.
Layanan tersebut meliputi Aplikasi Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile.
Sedangkan 28 PLF yang ditetapkan dengan profil risiko rendah antara lain Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, Google Shopping, Livin’ Next-G, DANA, UniPin, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, Gmail, Canva Pendidikan, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites dan Google Classroom.
8 Layanan Lain Masih Diverifikasi
Selain 42 PLF yang telah ditetapkan, terdapat 18 PLF yang sudah memperoleh hasil verifikasi namun masih menunggu proses penetapan.
Dari jumlah tersebut, 10 PLF memiliki profil risiko rendah, yakni Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, Ruangguru App dan Ruangguru Web-based, Google Workspace, Google Search, Safari, serta Google Photos.
Sementara delapan PLF lainnya memperoleh hasil verifikasi dengan profil risiko tinggi. Layanan tersebut adalah Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.
Roblox Terapkan Pelindungan Lebih Ketat
Penerapan PP TUNAS juga mulai terlihat melalui perubahan teknis pada sejumlah platform digital.
Salah satunya Roblox yang menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia. Sistem tersebut secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.
Menurut Kemkomdigi, langkah tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP TUNAS tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan pada desain, fitur dan tata kelola layanan digital.
Evaluasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP TUNAS sekaligus tindak lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme self-assessment, verifikasi serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam pelindungan anak.
Kemkomdigi memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kewajiban yang telah ditetapkan dengan langkah nyata penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.







