• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemendagri Izinkan ASN WFH hingga 80 Persen di Daerah Terdampak Abu Vulkanik Krakatau

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 7, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Kemenpan RB Izinkan ASN untuk WFA dengan Jam Kerja Fleksibel
233
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan keleluasaan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 80 persen di daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi pemerintah untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan ASN maupun masyarakat akibat paparan abu vulkanik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kedaruratan masing-masing daerah. Kepala daerah memiliki kewenangan menentukan persentase ASN yang bekerja dari rumah berdasarkan situasi di wilayahnya.

“Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, untuk keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat. Termasuk juga kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan respons misalnya mengalihkan, untuk mengurangi dampak kesehatan, maupun dampak keamanannya,” kata Tito dalam jumpa pers secara daring, Minggu (6/9/2026).

Menurut Tito, skema WFH dapat diberlakukan apabila kondisi erupsi dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan keamanan masyarakat. Penerapannya dapat dimulai dari kapasitas 50 persen dan ditingkatkan hingga 75–80 persen apabila situasi semakin berisiko.

BACA JUGA :  10 Tersangka Film Porno di Jaksel Belum Ditahan Usai Diperiksa, Begini Kata Polisi

“Kalau itu dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk juga kalau situasi pemerintah kabupaten/kota melihat aspek kesehatan dan aspek keamanan di daerah itu bagi masyarakat. Termasuk bagi ASN administrasi negara, bisa terganggu, maka yang dapat dilakukan work from home,” ujarnya.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku secara penuh bagi sektor-sektor pelayanan esensial. Sejumlah petugas yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara fisik.

Sektor kesehatan, pemadam kebakaran, serta petugas yang menangani kelistrikan, misalnya, harus tetap beroperasi untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

“Bisa dilakukan sebagian seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50%, terutama sektor-sektor yang sangat esensial, seperti sektor kesehatan, bidang kesehatan, kemudian pemadam kebakaran. Kemudian yang menangani masalah kelistrikan misalnya, ini harus bisa tetap berjalan,” kata Tito.

BACA JUGA :  Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri, Masuk Tiga Besar Nasional

Tito menjelaskan pemerintah daerah dapat menerapkan sistem kerja secara bergiliran atau shift untuk menjaga pelayanan administrasi tetap berjalan. Dengan demikian, pengurangan jumlah pegawai yang bekerja secara langsung di kantor tidak sampai melumpuhkan fungsi pelayanan publik.

“Yang dianggap rawan bagi kesehatan dan keamanan, itu bisa dilakukan tanpa perlu banyak berpengaruh terhadap layanan publik masyarakat dilakukan dengan WFH misalnya 75%-80%. Kalau itu dianggap perlu, maka yang dapat dilakukan kepala daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain sistem kerja ASN, penyesuaian aktivitas masyarakat juga dapat dilakukan terhadap kegiatan belajar mengajar hingga sektor transportasi darat. Langkah tersebut dapat diterapkan apabila paparan abu vulkanik dinilai berpotensi meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan.

Kemendagri saat ini terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah yang berpotensi terdampak, termasuk Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sumatra Selatan.

BACA JUGA :  Mohon Doanya, 650 Ibu Hamil Dilaporkan Turut Mengungsi Akibat Gempa Cianjur

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah berdasarkan data dan perkembangan kondisi kebencanaan terkini.

Tito menegaskan pemantauan terhadap kondisi erupsi harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah diminta mengikuti perkembangan data dari instansi teknis sebagai dasar menentukan langkah mitigasi.

“Ini kita harus melakukan komunikasi terus menerus dengan sekali lagi tujuannya untuk mengetahui seberapa berbahaya atau seberapa rawan, terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan masyarakat, di berbagai sektor. Termasuk sektor yang administrasi pemerintahan,” tuturnya.

Dengan kebijakan tersebut, kepala daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan tingkat risiko di wilayah masing-masing, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.

Tags: abu vulkanik KrakatauASN daerah terdampak erupsiASN kerja dari rumahASN WFHbantendampak abu vulkanikDKI Jakartaerupsi Gunung Anak KrakatauGunung anak krakatauJawa BaratkemendagriKemendagri WFHLampungSumatra SelatanTito KarnavianWFH 80 persen
Previous Post

Tangsel Terdampak Abu Vulkanik, Ini Prakiraan Cuaca Tangsel 7 September 2026

Next Post

Jangan Asal Minum Soda Setelah Olahraga, Ini 5 Efek yang Perlu Diwaspadai

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Jangan Asal Minum Soda Setelah Olahraga, Ini 5 Efek yang Perlu Diwaspadai

Jangan Asal Minum Soda Setelah Olahraga, Ini 5 Efek yang Perlu Diwaspadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com