TANGSELXPRESS– Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, insentif SPPG tidak lagi diberikan secara merata sebesar Rp6 juta per hari kepada seluruh dapur. Besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas dan jumlah porsi MBG yang diproduksi setiap hari.
Menurut Sudaryono, perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap skema sebelumnya yang memberikan nominal insentif sama kepada setiap SPPG, meskipun kapasitas produksi masing-masing dapur berbeda.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Insentif Disesuaikan Jumlah Porsi
Sudaryono menjelaskan, setiap SPPG memiliki kapasitas produksi yang berbeda. Sebagian dapur mampu memproduksi hingga 3.000 porsi MBG per hari, sementara SPPG lainnya hanya menghasilkan sekitar 2.000 hingga 2.500 porsi.
Perbedaan kapasitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan BGN untuk mengubah pola pemberian insentif.
“Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?” ujarnya.
Dengan skema baru, besaran insentif akan ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satu faktor utama yang menjadi dasar perhitungan adalah jumlah porsi MBG yang diproduksi oleh masing-masing SPPG setiap hari.
Dengan demikian, nominal insentif yang diterima setiap dapur nantinya tidak lagi sama, melainkan menyesuaikan dengan kapasitas produksi dan beban pelayanan masing-masing SPPG.
Aturan Baru Segera Diterapkan
Perubahan skema insentif tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan. BGN tengah menyusun Peraturan Kepala BGN yang akan menjadi dasar penerapan ketentuan baru tersebut.
Sudaryono berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan sehingga perubahan skema insentif dapat diumumkan kepada para pengelola SPPG dalam waktu dekat.
“Saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di pekan ini itu sudah keluar sehingga rencana besok Jumat (4/9/2026) atau Senin (7/9/2026) saya mau umumkan perubahan insentif itu,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat pemberian insentif SPPG menjadi lebih proporsional dengan kapasitas produksi dan beban pelayanan masing-masing dapur dalam menjalankan Program MBG.
Perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya BGN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar dukungan operasional kepada SPPG dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing.







