TANGSELXPRESS – Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan visitasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka tahapan akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Visitasi berlangsung di Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan paparan yang sebelumnya disampaikan Pemkot Tangsel dengan pelaksanaan keterbukaan informasi di lapangan.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin, mengatakan visitasi menjadi tahapan akhir dalam rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik.
“Jadi visitasi ini adalah mengecek, mengonfirmasi secara fisik terkait beberapa dokumen dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, terdapat enam indikator yang menjadi bagian dari proses penilaian. Indikator tersebut mencakup pelayanan informasi, sarana dan prasarana, serta sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Dalam visitasi, tim Komisi Informasi Banten mencocokkan dokumen dan paparan yang telah disampaikan Pemkot Tangsel dengan kondisi pelaksanaan secara langsung.
“Ada enam indikator yang kemudian kita visit, kita konfirmasi, kita kroscek dari sisi fisiknya, dari apa yang sudah disampaikan kepada kami, dari apa yang sudah dipresentasikan juga di Komisi Informasi Provinsi Banten,” jelasnya.
Keterbukaan Informasi Tangsel Dinilai Meningkat
Ahmad menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang Selatan menunjukkan perkembangan positif.
Menurutnya, terdapat peningkatan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan sampai sejauh ini sudah cukup lumayan bagus dan proses peningkatannya cukup signifikan,” ucap Ahmad.
Ia berharap Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dapat menjadi momentum bagi Pemkot Tangsel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tidak hanya sarana dan prasarana yang dilengkapi, tetapi juga pelayanan keterbukaan informasi publiknya untuk masyarakat Tangerang Selatan lebih bisa maksimal,” katanya.
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Informasi dengan AI
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin mengatakan Pemkot Tangsel berkomitmen terus melakukan inovasi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Sejumlah inovasi digital dikembangkan untuk membuat layanan informasi semakin mudah, cepat, inklusif, dan transparan. Salah satunya melalui penguatan E-PPID serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
“Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkot Tangsel juga menjalankan program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public. Program tersebut antara lain dilakukan melalui penyediaan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan.
Akses masyarakat terhadap informasi juga diperkuat melalui penyediaan 5.000 titik Wi-Fi gratis. Fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan untuk membuka akses informasi, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai layanan dan kegiatan publik.
Pemkot Tangsel turut menyediakan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID.
KIPIN dilengkapi berbagai konten edukatif, mulai dari buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal hingga bahan literasi digital.
Enam Permohonan Informasi Ditindaklanjuti
Dari sisi kelembagaan, PPID juga terus melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah.
Pembinaan mencakup pengelolaan dan pemutakhiran data hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Hingga Juli 2026, tercatat terdapat enam permohonan informasi publik yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Pada periode yang sama, sebanyak empat sengketa informasi publik juga telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pemkot Tangsel memastikan pengembangan inovasi layanan informasi publik akan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan.







