TANGSELXPRESS– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta anak tidak dilibatkan dalam konflik yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah menyusul situasi tidak kondusif akibat sengketa aset fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah di Pamulang, Tangerang Selatan.
Arifah menegaskan, penyelesaian sengketa harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan juga harus tetap terpenuhi selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
“Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, menganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Karena itu, Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Anak juga tidak boleh ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak, maupun menyaksikan perselisihan orang dewasa.
“Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang,” ujarnya.
Arifah mengatakan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Pasal 9 aturan tersebut, setiap anak dijamin memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya. Anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan juga wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Arifah juga mengingatkan guru dan orang tua untuk memperhatikan kondisi psikologis anak selama konflik berlangsung.
Sejumlah tanda yang perlu diperhatikan antara lain munculnya rasa takut, sering menangis, enggan bersekolah, sulit tidur, hingga perubahan perilaku.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Apabila anak membutuhkan dukungan lebih lanjut, pendampingan profesional perlu diberikan.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik. Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman,” kata Arifah.
Kemen PPPA turut mengingatkan masyarakat untuk menghubungi Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 apabila menemukan anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Layanan tersebut menyediakan informasi, pengaduan, pendampingan, serta rujukan sesuai dengan kebutuhan.







