TANGSELXPRESS– Ruben Onsu dan korban kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi berinisial DM resmi berdamai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan pertemuan kedua belah pihak di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ruben Onsu hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P yang mewakili DM, hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
Pertemuan itu juga dihadiri sahabat Ruben Onsu, Ivan Gunawan.
“Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saya dapat banyak masukan dan semoga ke depannya bisa lebih bijak lagi,” kata Ruben.
Ruben menegaskan dirinya tidak pernah berniat lepas dari tanggung jawab kepada korban. Karena itu, dia berupaya menjual sejumlah aset untuk mengembalikan dana sebesar Rp3,5 miliar yang dipinjamnya dari DM.
Namun, proses penjualan aset tersebut membutuhkan waktu. Dalam kondisi tersebut, kuasa hukum Ruben, Jhon LBF, kemudian membantu menalangi dana yang harus diselesaikan Ruben kepada korban.
“Tapi dalam perjalanannya, ternyata ada keperluan lain yang harus segera diselesaikan. Akhirnya Bang Jhon turun tangan. Sebelum aset saya ada yang beli, beliau ‘nalangan’ dulu,” ujar Ruben.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan Ruben mendapat sambutan positif dari pihak pelapor.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya memang mengharapkan adanya itikad baik dari Ruben sejak sebelum laporan polisi dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2025.
“Alhamdulillah, hari ini terjadi perdamaian. Memang dari awal ini yang kami harapkan. Terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan waktu kepada kami,” kata Ahmad Ramzy.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Ahmad Ramzy memastikan pihak korban akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadikan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
Pencabutan laporan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara Ruben Onsu dan pihak korban.







