• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp75 Juta dari Pemkot Tangsel? Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 27, 2026
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 3min read
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Dibedah, Masing-Masing Dapat Rp75 Juta

Foto: Pemkot Tangsel

245
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Peraturan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dalam menentukan calon penerima bantuan agar program perbaikan rumah tepat sasaran.

Pada 2026, Pemkot Tangsel menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan.

Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target perbaikan rumah pada 2026 telah direalisasikan.

BACA JUGA :  Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Pangan Beras Pemerintah Hingga Penjuru Negeri

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Rumah Seperti Apa yang Bisa Mendapat Bantuan?

Mengacu Perwal Tangsel Nomor 110 Tahun 2022, rumah dapat dikategorikan sebagai RUTLH apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.

Dari aspek keselamatan, rumah yang kondisinya rapuh, rawan ambruk, atau berpotensi membahayakan penghuni dapat masuk kategori tidak layak huni.

Sementara dari aspek kesehatan, kondisi rumah dapat dinilai tidak layak apabila memiliki keterbatasan ventilasi, pencahayaan, sanitasi, maupun fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Rumah yang tidak memenuhi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.

Ini Syarat Warga Tangsel Penerima Bantuan

Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan perbaikan RUTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA :  Dalam Waktu Dekat, Layanan SIM hingga Izin Event akan Diintegrasikan lewat Digital

Pertama, calon penerima harus memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.

Kedua, calon penerima memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ketiga, calon penerima memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Kepemilikan tanah tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

Selain itu, calon penerima tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain.

Masyarakat yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya juga tidak dapat kembali menjadi penerima bantuan.

Bagaimana Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah?

Pengajuan bantuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui sejumlah jalur.

Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

BACA JUGA :  Di Kirab Pemilu 2024, Pilar Ajak Seluruh Pihak Ciptakan Pemilu yang Aman, Damai dan Bermartabat

Usulan juga dapat disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun secara langsung melalui Dinas Perkimta Tangsel.

Namun, pengajuan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ada Warga yang Diprioritaskan

Selain memenuhi persyaratan administrasi dan kondisi rumah, program bantuan RUTLH juga memberikan prioritas kepada kelompok masyarakat tertentu.

Penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Dengan berbagai kriteria tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

Pemkot Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian sekaligus menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.

Tags: bantuan bedah rumah Tangselbantuan Rp75 juta Tangselbantuan rumah tidak layak hunibantuan RUTLH Tangselbedah rumah gratis Tangselbedah rumah Tangsel 2026cara mendapatkan bantuan bedah rumahDinas Perkimta Tangselpemkot tangselPerwal Tangsel Nomor 110 Tahun 2022rumah tidak layak huni Tangerang SelatanRUTLH Tangselsyarat bantuan bedah rumahsyarat RUTLH
Previous Post

Demo Besar di Depan DPR/MPR Hari Ini, Puluhan Rute Transjakarta Dialihkan dan Dihentikan

Next Post

Stasiun Palmerah Mulai Ramai Imbas Aksi di DPR, KAI Commuter Siapkan Rekayasa Perjalanan

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Stasiun Palmerah Mulai Ramai Imbas Aksi di DPR, KAI Commuter Siapkan Rekayasa Perjalanan

Stasiun Palmerah Mulai Ramai Imbas Aksi di DPR, KAI Commuter Siapkan Rekayasa Perjalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com