TANGSELXPRESS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dalam menentukan calon penerima bantuan agar program perbaikan rumah tepat sasaran.
Pada 2026, Pemkot Tangsel menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan.
Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target perbaikan rumah pada 2026 telah direalisasikan.
“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Rumah Seperti Apa yang Bisa Mendapat Bantuan?
Mengacu Perwal Tangsel Nomor 110 Tahun 2022, rumah dapat dikategorikan sebagai RUTLH apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.
Dari aspek keselamatan, rumah yang kondisinya rapuh, rawan ambruk, atau berpotensi membahayakan penghuni dapat masuk kategori tidak layak huni.
Sementara dari aspek kesehatan, kondisi rumah dapat dinilai tidak layak apabila memiliki keterbatasan ventilasi, pencahayaan, sanitasi, maupun fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Rumah yang tidak memenuhi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.
Ini Syarat Warga Tangsel Penerima Bantuan
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan perbaikan RUTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, calon penerima harus memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.
Kedua, calon penerima memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketiga, calon penerima memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Kepemilikan tanah tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Selain itu, calon penerima tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain.
Masyarakat yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya juga tidak dapat kembali menjadi penerima bantuan.
Bagaimana Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah?
Pengajuan bantuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui sejumlah jalur.
Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Usulan juga dapat disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun secara langsung melalui Dinas Perkimta Tangsel.
Namun, pengajuan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ada Warga yang Diprioritaskan
Selain memenuhi persyaratan administrasi dan kondisi rumah, program bantuan RUTLH juga memberikan prioritas kepada kelompok masyarakat tertentu.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Dengan berbagai kriteria tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.
Pemkot Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian sekaligus menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.







