TANGSELXPRESS – Polresta Tangerang meminta masyarakat di wilayah hukumnya tidak terprovokasi ajakan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang yang beredar di media sosial menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial, terutama ajakan yang belum dipastikan kebenarannya.
Indra meminta masyarakat menyikapi secara bijak ajakan pengibaran bendera setengah tiang yang disebut-sebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
“Sesuai yang saya sampaikan arahan tadi, kiranya kepada masyarakat harus bisa melihat secara jernih apa yang beredar di media sosial adanya ajakan-ajakan yang sifatnya provokasi,” ujar Indra, Senin (10/8/2026).
Belum Ada Instruksi Pengibaran Setengah Tiang
Indra menegaskan, hingga saat ini belum terdapat instruksi resmi dari pemerintah yang meminta masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengikuti ajakan yang beredar di media sosial dan tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah terkait pengibaran bendera selama bulan kemerdekaan.
“Kalau sampai saat ini, menyikapi hal tersebut jangan dilakukan karena memang belum ada juga anjuran dari pemerintah,” tegasnya.
Menurut Indra, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan sumber informasi sebelum mengikuti suatu ajakan yang beredar di media sosial.
Informasi mengenai kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan pengibaran bendera, sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah agar masyarakat tidak terjebak informasi yang menyesatkan atau bersifat provokatif.
Bendera Merah Putih Dikibarkan 1-31 Agustus
Indra menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masyarakat, instansi pemerintah dan pihak swasta diminta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pengibaran bendera tersebut merupakan bagian dari upaya menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kalau untuk pemasangan bendera (Merah Putih), memang itu ada anjuran selama 1 bulan, yaitu dalam rangka untuk menyukseskan kegiatan HUT RI kita yang ke-81,” jelasnya.
Polresta Tangerang mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif menjelang peringatan hari kemerdekaan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan kembali informasi yang belum terverifikasi, khususnya konten yang berpotensi memicu keresahan atau provokasi di tengah masyarakat.







