TANGSELXPRESS– Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box untuk memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga jalur tersebut disediakan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda, mulai dari internal BGN, mitra dan yayasan penyelenggara, hingga masyarakat umum.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sistem pengaduan tersebut dibuat agar berbagai laporan terkait pelaksanaan Program MBG dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat.
Menurutnya, pengawasan terhadap program tidak cukup hanya dilakukan secara internal. Partisipasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG juga diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme PO Box diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun pihak lain yang ingin menyampaikan informasi atau pengaduan secara lebih aman.
Tiga PO Box Pengaduan MBG
Sudaryono menjelaskan, PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN.
Kanal tersebut dapat digunakan oleh pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG untuk menyampaikan laporan atau persoalan yang ditemukan selama menjalankan tugas.
Sementara itu, PO Box 1708 disediakan khusus bagi mitra dan yayasan penyelenggara Program MBG.
Kanal ini dapat digunakan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program, termasuk apabila terjadi perselisihan dengan kepala dapur maupun permasalahan operasional lainnya.
Adapun PO Box 45000 diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Setiap Laporan Akan Diverifikasi
Sudaryono menegaskan, laporan yang masuk melalui ketiga kanal tersebut akan berada di bawah pengawasan langsung Kepala BGN.
Setiap pengaduan akan melalui proses verifikasi dan investigasi sebelum BGN menentukan langkah penyelesaian yang diperlukan.
Apabila laporan berkaitan dengan perselisihan atau konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan MBG, BGN juga dapat melakukan mediasi untuk mencari solusi.
“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Sudaryono.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil investigasi.
“Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal,” katanya.
Menurut Sudaryono, pembukaan tiga jalur pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat sistem pengawasan dengan mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas.
Informasi yang diterima melalui kanal pengaduan juga akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Rincian Kanal Pengaduan BGN
- PO Box 2045: Pengaduan internal BGN, termasuk pegawai, Kepala SPPG, pengawas, akuntan, dan personel dapur MBG.
- PO Box 1708: Pengaduan dari mitra dan yayasan penyelenggara MBG.
- PO Box 45000: Pengaduan masyarakat umum terkait pelaksanaan Program MBG.
Dengan dibukanya tiga kanal tersebut, BGN berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan tidak ragu menyampaikan informasi mengenai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG sehingga dapat segera dilakukan evaluasi dan perbaikan.







