TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya menahan sembilan pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif dan informasi bohong atau hoaks.
Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Kolaborator Penegakan Hukum Polda Metro Jaya terhadap aktivitas sejumlah penggiat media sosial yang dilakukan sejak Juni hingga awal Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah memeriksa 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 10 orang kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sementara sembilan orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
“Dari hasil pendalaman, 10 orang kita lanjutkan ke proses penyidikan dan sembilan di antaranya saat ini menjalani proses penahanan. Motif para pelaku beragam, salah satunya motif ekonomi. Pelaku menerima pesanan atau bayaran dari pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Diduga Produksi dan Sebarkan Konten Provokatif
Menurut Iman, para tersangka diduga secara sengaja membuat, memodifikasi, hingga menyebarluaskan konten yang mengandung unsur provokatif, destruktif, dan informasi bohong.
Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan melalui sejumlah akun media sosial yang dikelola para tersangka.
Iman menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk menjaga ruang digital tetap sehat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlangsung.
Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat.
Pengembangan tersebut dapat mencakup pihak yang diduga berperan sebagai pemesan, pembuat, maupun penyebar konten provokatif dan hoaks di media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama konten yang berpotensi memicu keresahan dan gangguan keamanan di ruang digital.







