• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Peternak Itik dan Ayam di Banten Bisa Dapat Bantuan, Begini Mekanisme Pengajuannya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 5, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 3min read
Peternak Itik dan Ayam di Banten Bisa Dapat Bantuan, Begini Mekanisme Pengajuannya
265
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak para peternak ayam dan itik untuk membentuk kelompok ternak agar dapat mengakses program bantuan pengembangan usaha. Langkah ini menjadi solusi atas keterbatasan bantuan perorangan sekaligus memperkuat pembinaan peternak secara berkelanjutan.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya peternak yang menghadapi kendala dalam menjalankan usaha, mulai dari tingginya harga pakan hingga kesalahan formulasi pakan yang berdampak pada turunnya produktivitas ternak.

Salah seorang peternak mengaku mengalami kerugian besar akibat penggunaan pakan yang tidak sesuai.

“Saya ternak bebek petelur, bangkrut karena kesalahan pakan, akhirnya bebek tidak mau bertelur,” tulis seorang netizen melalui media sosial Pemprov Banten.

Pemprov Banten mengakui bahwa bantuan fisik ternak, pembinaan, maupun bimbingan teknis (bimtek) belum dapat menjangkau peternak secara perorangan karena keterbatasan anggaran dan sumber daya. Pada tahun 2026, bantuan ternak itik untuk individu juga belum tersedia.

BACA JUGA :  Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026

Sebagai alternatif, Dinas Pertanian Provinsi Banten kini melakukan identifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mengembangkan usaha peternakan ayam maupun itik petelur. Pengembangan usaha tersebut akan didorong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Bantuan diprioritaskan bagi kelompok peternak yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Wajib Terdaftar di Simluhtan

Mekanisme pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Peternakan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bantuan hibah yang bersumber dari APBD diberikan secara selektif kepada kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Salah satu syarat utama adalah kelompok telah terdaftar di Simluhtan serta memiliki populasi ternak minimal, yaitu:

  • Sapi atau kerbau minimal 2 ekor.
  • Kambing atau domba minimal 5 ekor.
  • Ayam, itik, atau kelinci minimal 20 ekor.
BACA JUGA :  Gubernur Banten Andra Soni Lepas Keberangkatan Perdana Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera

Persyaratan Pengajuan Bantuan

Kelompok peternak yang ingin mengajukan bantuan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan bantuan sarana dan prasarana peternakan.
  • Proposal pengajuan bantuan.
  • Surat pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dalam dua tahun terakhir.
  • Surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.
  • Surat pernyataan sanggup mengelola dan memelihara bantuan serta mengikuti pelatihan.
  • Surat pernyataan bersedia menerapkan pola budidaya sesuai anjuran dinas.
  • Pakta integritas kelompok bermaterai.
  • Fotokopi KTP pengurus dan anggota.
  • Surat keterangan domisili.
  • Surat keterangan terdaftar di Simluhtan.
  • SK pengukuhan kelompok.
  • Foto lokasi calon kandang.
  • Surat izin lingkungan.

Banten Miliki Potensi Besar

Gubernur Banten Andra Soni menilai Provinsi Banten memiliki peluang besar mengembangkan sektor peternakan unggas karena didukung keberadaan 14 pabrik pakan ternak unggas serta letaknya yang berdekatan dengan pasar Jabodetabek.

Potensi tersebut akan disinergikan melalui Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif. Kelompok usaha skala rumah tangga dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) diarahkan untuk mengembangkan ayam petelur, sedangkan usaha skala menengah didorong mengembangkan ayam pedaging.

BACA JUGA :  Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Untuk menjaga keberlanjutan program, penerima bantuan diwajibkan tergabung dalam kelompok, memiliki komitmen menjalankan usaha, serta mengikuti pembinaan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah.

Distribusi pakan nantinya akan dioptimalkan melalui BUMD PT Agribisnis Banten Mandiri dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur PT Japfa Comfeed, Azrul Arifin, juga mendukung pola pembinaan berbasis kelompok. Menurutnya, pendampingan kepada peternak akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif sehingga perkembangan usaha lebih mudah dipantau.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat yang ingin mengembangkan usaha ayam maupun itik petelur segera membentuk atau mengaktifkan kelompok peternak di wilayah masing-masing, memastikan kelompok telah terdaftar di Simluhtan, kemudian mengajukan proposal bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Andra Sonibantuan ayam petelurbantuan itik petelurbantuan kelompok peternakbantuan peternak Bantenbantuan sarana peternakanCSR peternakanDinas Pertanian BantenPergub Banten Nomor 54 Tahun 2025peternakan BantenSimluhtansyarat bantuan peternak
Previous Post

Filosofi Lomba Panjat Pinang saat 17 Agustus, Ternyata Punya Makna Mendalam

Next Post

Polda Metro Jaya Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Depok

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Polda Metro Jaya Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Depok

Polda Metro Jaya Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com