TANGSELXPRESS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak para peternak ayam dan itik untuk membentuk kelompok ternak agar dapat mengakses program bantuan pengembangan usaha. Langkah ini menjadi solusi atas keterbatasan bantuan perorangan sekaligus memperkuat pembinaan peternak secara berkelanjutan.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya peternak yang menghadapi kendala dalam menjalankan usaha, mulai dari tingginya harga pakan hingga kesalahan formulasi pakan yang berdampak pada turunnya produktivitas ternak.
Salah seorang peternak mengaku mengalami kerugian besar akibat penggunaan pakan yang tidak sesuai.
“Saya ternak bebek petelur, bangkrut karena kesalahan pakan, akhirnya bebek tidak mau bertelur,” tulis seorang netizen melalui media sosial Pemprov Banten.
Pemprov Banten mengakui bahwa bantuan fisik ternak, pembinaan, maupun bimbingan teknis (bimtek) belum dapat menjangkau peternak secara perorangan karena keterbatasan anggaran dan sumber daya. Pada tahun 2026, bantuan ternak itik untuk individu juga belum tersedia.
Sebagai alternatif, Dinas Pertanian Provinsi Banten kini melakukan identifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mengembangkan usaha peternakan ayam maupun itik petelur. Pengembangan usaha tersebut akan didorong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Bantuan diprioritaskan bagi kelompok peternak yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Wajib Terdaftar di Simluhtan
Mekanisme pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Peternakan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bantuan hibah yang bersumber dari APBD diberikan secara selektif kepada kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Salah satu syarat utama adalah kelompok telah terdaftar di Simluhtan serta memiliki populasi ternak minimal, yaitu:
- Sapi atau kerbau minimal 2 ekor.
- Kambing atau domba minimal 5 ekor.
- Ayam, itik, atau kelinci minimal 20 ekor.
Persyaratan Pengajuan Bantuan
Kelompok peternak yang ingin mengajukan bantuan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, meliputi:
- Surat permohonan bantuan sarana dan prasarana peternakan.
- Proposal pengajuan bantuan.
- Surat pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dalam dua tahun terakhir.
- Surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.
- Surat pernyataan sanggup mengelola dan memelihara bantuan serta mengikuti pelatihan.
- Surat pernyataan bersedia menerapkan pola budidaya sesuai anjuran dinas.
- Pakta integritas kelompok bermaterai.
- Fotokopi KTP pengurus dan anggota.
- Surat keterangan domisili.
- Surat keterangan terdaftar di Simluhtan.
- SK pengukuhan kelompok.
- Foto lokasi calon kandang.
- Surat izin lingkungan.
Banten Miliki Potensi Besar
Gubernur Banten Andra Soni menilai Provinsi Banten memiliki peluang besar mengembangkan sektor peternakan unggas karena didukung keberadaan 14 pabrik pakan ternak unggas serta letaknya yang berdekatan dengan pasar Jabodetabek.
Potensi tersebut akan disinergikan melalui Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif. Kelompok usaha skala rumah tangga dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) diarahkan untuk mengembangkan ayam petelur, sedangkan usaha skala menengah didorong mengembangkan ayam pedaging.
Untuk menjaga keberlanjutan program, penerima bantuan diwajibkan tergabung dalam kelompok, memiliki komitmen menjalankan usaha, serta mengikuti pembinaan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah.
Distribusi pakan nantinya akan dioptimalkan melalui BUMD PT Agribisnis Banten Mandiri dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Direktur PT Japfa Comfeed, Azrul Arifin, juga mendukung pola pembinaan berbasis kelompok. Menurutnya, pendampingan kepada peternak akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif sehingga perkembangan usaha lebih mudah dipantau.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat yang ingin mengembangkan usaha ayam maupun itik petelur segera membentuk atau mengaktifkan kelompok peternak di wilayah masing-masing, memastikan kelompok telah terdaftar di Simluhtan, kemudian mengajukan proposal bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.







