TANGSELXPRESS – Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial DI (22) di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Pelaku kedapatan membawa hampir 1 kilogram sabu dan lebih dari 1.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di balik korset yang dikenakannya.
DI tiba di Terminal 2 Bandara Juanda menggunakan pesawat Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Saat menjalani pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 990 gram serta empat bungkus berisi 1.089 butir pil ekstasi yang dililitkan pada tubuh pelaku menggunakan korset.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus Virzawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim pengamanan Bandara Juanda dalam mencegah masuknya narkotika dari jaringan internasional.
“Pelaku berusaha menyembunyikan narkotika di balik korset yang dikenakan pada tubuhnya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujarnya, dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (4/8/2026).
Kepada petugas, DI mengaku nekat menjadi kurir narkotika karena terlilit utang dan mengalami kesulitan ekonomi.
Nilai Barang Bukti Rp2,79 Miliar
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp2,79 miliar.
Aparat juga memperkirakan penggagalan penyelundupan itu berhasil menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum sekaligus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







