TANGSELXPRESS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan sorotan terhadap tata kelola dana pendidikan nasional.
Di balik penyelamatan anggaran sekitar Rp223,5 triliun pada APBN 2027, muncul kritik bahwa pengelolaan anggaran pendidikan selama ini belum efektif dan belum memiliki arah pembangunan yang jelas.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan anggaran pendidikan harus digunakan sesuai amanat konstitusi, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan demikian, anggaran pendidikan diharapkan lebih difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, hingga perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji, menyambut baik putusan tersebut. Namun, ia mengkritik sistem pengelolaan anggaran pendidikan yang dinilai masih terfragmentasi di berbagai kementerian dan lembaga sehingga tidak memiliki arah pembangunan yang terukur.
Menurut Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia itu, sistem pendidikan nasional saat ini dapat diibaratkan seperti memesan ojek online tanpa menentukan tujuan perjalanan.
“Kalau mau menggunakan analogi ojol, kita saat pesan akan jelas titik jemput di mana, titik antarnya, berapa lama, dan berapa biayanya. Nah, sistem pendidikan kita tidak pernah jelas mau mulai dari mana, mau sampai ke mana, berapa lama itu tercapai, dan butuh biaya berapa,” ujar Indra, dikutip dari Beritasatu Minggu, 2 Agustus.
Indra menilai ketiadaan peta jalan (roadmap) yang jelas membuat anggaran pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah terus dibelanjakan tanpa menghasilkan indikator keberhasilan yang terukur.
“Semua berjalan seolah jelas, padahal ada yang ke utara, ada yang ke selatan, timur, dan lainnya. Jadi tujuan tak pernah tercapai, anggaran keluar terus. Arsitekturnya kacau, tersebar ke banyak kementerian dan lembaga, tetapi tidak jelas arahnya ke mana. Bahkan untuk pengawasnya saja terfragmentasi menjadi beberapa komisi,” katanya.
Menurut Indra, persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran pendidikan, melainkan bagaimana dana tersebut dikelola secara terpadu sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara nyata.
Ia juga menyoroti kebijakan sebelumnya yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengaburkan tujuan utama pendidikan.
“Pendidikan bukan sekadar memastikan perut kenyang di ruang kelas, melainkan memastikan pikiran anak didik menyala. Mencampuradukkan biaya makan dan biaya mencerdaskan otak dalam satu kantong adalah bentuk sulap akuntansi,” tegasnya.
Indra menilai program pemenuhan gizi tetap merupakan kebijakan yang penting. Namun, pembiayaannya seharusnya berasal dari pos anggaran tersendiri dan tidak mengurangi alokasi dana pendidikan yang dijamin konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan adanya putusan MK tersebut, anggaran pendidikan sekitar Rp223,5 triliun pada APBN 2027 dinilai perlu diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari peningkatan kualitas guru, pemerataan fasilitas pendidikan, hingga penguatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.







