TANGSELXPRESS – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memasukkan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap enam tersangka dan menyita narkotika senilai sekitar Rp5,1 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga menggerebek empat lokasi berbeda di Batam pada Selasa, 28 Juli.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung mengatakan, enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran,” ujar Aswin, Minggu, 2 Agustus.
Aswin menjelaskan, sindikat menggunakan modus baru dengan menyelundupkan cartridge vape dan cairan etomidate melalui jalur tidak resmi atau “pelabuhan tikus” dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, sedangkan cartridge vape dikemas ulang menggunakan alat press plastik agar menyerupai produk makanan.
“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, 88 unit perangkat vape, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran vape dan cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya. Etomidate merupakan obat anestesi yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan tenaga medis karena penyalahgunaannya dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba hingga berisiko fatal.
BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk pelabuhan-pelabuhan tidak resmi, guna memutus jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara.







