TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terkait pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip Kamis, 30 Juli.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi bagian dari komponen utama anggaran pendidikan maupun anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 pada dasarnya telah memberikan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, dalil para pemohon yang menguji norma pasal tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Namun, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) justru menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Enny.
Program MBG Tetap Dinyatakan Konstitusional
Meski menyatakan penjelasan pasal tersebut bermasalah, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional sebagai bagian dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Karena itu, anggaran penyelenggaraan MBG ke depan harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
“Anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN,” kata Enny.
MK juga mempertimbangkan dampak apabila anggaran MBG langsung dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Menurut Mahkamah, langkah tersebut berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Di sisi lain, apabila pemerintah langsung memisahkan anggaran MBG, pemerintah harus segera menyesuaikan kembali alokasi anggaran pendidikan sekaligus mencari sumber pendanaan baru untuk program MBG sebelum tahun anggaran berakhir.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional meski penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Mahkamah juga menegaskan bahwa karena Undang-Undang APBN bersifat berlaku untuk satu tahun anggaran (einmalig), pertimbangan hukum dalam putusan ini menjadi pedoman bagi penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, mulai APBN setelah masa transisi berakhir, program MBG atau program sejenis berupa pembagian makanan bergizi tidak lagi boleh dibiayai melalui pos anggaran pendidikan, melainkan harus menggunakan alokasi anggaran tersendiri.







