TANGSELXPRESS– Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga menyebarkan berita bohong melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka serta menyita uang sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek pembuatan konten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan besaran nilai proyek yang diterima para pelaku bervariasi. Nominal pembayaran ditentukan berdasarkan durasi pekerjaan, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dalam menjalankan proyek.
“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali. Itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” ujar Iman, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, uang Rp220 juta yang disita merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah diterima para tersangka. Barang bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap pola kerja jaringan buzzer yang diduga beroperasi secara terorganisasi.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024.
“Ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka sebagai bagian dari uang pembayaran proyek tersebut. Mengenai periode pembuatannya, yang bersangkutan mengaku sudah berlangsung sejak 2024,” katanya.
Selain menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain. Polisi kini mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara apabila pembayaran proyek tersebut terbukti menggunakan anggaran publik.
Menurut Iman, pendalaman dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan uang negara untuk membiayai penyebaran konten hoaks.
“Apabila uang yang digunakan ternyata adalah milik negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Hal ini akan mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan proyek, aliran dana, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.







