TANGSELXPRESS – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Rudi, Febrie hingga kini masih berstatus sebagai jaksa karena proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum berkekuatan hukum tetap.
“Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, ‘kan?” katanya, dikutip Jumat, 24 Juli.
Rudi juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah seluruh proses pidana selesai.
Pada Jumat, 24 Juli, Febrie dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu, 22 Juli dengan alasan kondisi kesehatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama, bernomor 43, diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua, bernomor 44, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Sementara sprindik ketiga, bernomor 45, diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.







