TANGSELXPRESS – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program yang berfokus pada penguatan keluarga, lingkungan pendidikan, hingga ruang publik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan perlindungan anak harus dimulai dari langkah pencegahan, bukan hanya ketika kasus kekerasan sudah terjadi.
“Kami sangat serius untuk membangun ruang aman dan nyaman untuk anak,” ujar Pratikno di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, dikutip Rabu, 22 Juli.
Menurut Pratikno, pemerintah terus memperkuat sejumlah pilar utama guna menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Pilar pertama dimulai dari keluarga sebagai tempat pertama bagi anak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan.
Melalui Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga (SatuJamKu), pemerintah mendorong keluarga membangun hubungan yang lebih berkualitas dengan anak. Selain itu, penguatan layanan pengasuhan juga dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara.
Program pengasuhan tersebut diwujudkan melalui Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Taman Anak Sejahtera (TAS), Taman Penitipan Anak (TPA), serta berbagai layanan pengasuhan lain yang dijalankan kementerian dan lembaga terkait.
“Ini semua kita simpulkan agar benar-benar anak bisa mendapatkan ruang yang aman dan nyaman dalam keluarga. Jika terjadi sesuatu atau kasus kekerasan, kita akan merespons secara cepat. Respons cepat ini juga sesuatu yang penting,” tuturnya.
Selain keluarga, pemerintah juga memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas Rana). Program ini menyasar sekolah, madrasah, pesantren, hingga tempat penitipan anak agar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terbebas dari perundungan maupun berbagai bentuk kekerasan.
Bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran 2026–2027, pemerintah juga mengoptimalkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah (MPLS Ramah) sebagai upaya memperkenalkan budaya sekolah yang aman bagi peserta didik.
“Ini sudah kita luncurkan beberapa hari lalu dengan memanfaatkan penerimaan siswa baru tahun ini atau tahun ajaran baru,” jelasnya.
Pratikno menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Agama juga menjalankan program Mata Muda dan Mata Santri untuk memperkuat perlindungan anak di madrasah dan pesantren. Program tersebut didukung dengan berbagai regulasi, mulai dari peraturan menteri, surat edaran kementerian, hingga pembentukan kelompok kerja di berbagai daerah.
Di sisi lain, pemerintah turut meningkatkan pengawasan penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan. Salah satunya melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), juga diarahkan agar dilakukan secara bijak. Pemerintah mendorong anak memiliki kecakapan digital sehingga mampu memanfaatkan teknologi secara sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.
“Ini sudah dilakukan. Ada beberapa regulasi, mulai dari peraturan menteri sampai surat edaran kementerian. Kelompok kerja juga telah dibentuk di daerah,” ungkapnya.
Pilar terakhir yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyediaan ruang publik yang ramah anak. Pratikno menilai anak membutuhkan lingkungan sosial, taman bermain, dan fasilitas umum yang aman sehingga mereka dapat beraktivitas tanpa rasa takut terhadap ancaman kekerasan.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah menggandeng Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Kolaborasi ini ditujukan untuk memperluas kebijakan serta menghadirkan lebih banyak fasilitas publik yang ramah anak di berbagai wilayah Indonesia.







