• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Hari

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 10, 2026
in NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read
BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Hari
147
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGERANG – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah berlangsung selama 10 hari. Saat ini, tim gabungan masih melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada api yang kembali muncul.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan area utama TPA seluas sekitar 15 hektare yang sebelumnya terbakar kini telah memasuki fase pendinginan intensif.

“Lahan utama TPA Jatiwaringin seluas kurang lebih 15 hektare yang terdampak kebakaran dilaporkan telah berhasil dipadamkan 100 persen dan saat ini berada dalam fase pendinginan intensif,” kata Abdul dalam keterangannya, dikutip Jumat, 10 Juli.

BACA JUGA :  Marshel Widianto Beri Dukungan pada Pasangan Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel

Menurut Abdul, keberhasilan memadamkan kebakaran merupakan hasil operasi terpadu yang dilakukan sejak insiden pertama kali dilaporkan pada 30 Juni 2026. Penanganan melibatkan BNPB bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait melalui operasi darat dan udara.

Meski api di area utama telah padam, tim gabungan masih terus memantau sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap tipis akibat panas yang tersisa di bawah timbunan sampah.

“Tim gabungan masih mengantisipasi titik panas dan kepulan asap tipis yang terdeteksi di area pembuangan sampah luar kawasan TPA dekat situ atau danau,” ujarnya.

Dalam operasi pemadaman, BNPB mengerahkan empat helikopter water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit diakses melalui jalur darat. Tiga helikopter yang digunakan terdiri atas Mi-8AMT, Sikorsky UH60A, dan Sikorsky UH60L yang beroperasi secara bergantian. Sementara itu, satu helikopter Mi-8 MSBT untuk sementara tidak dioperasikan karena menjalani perbaikan teknis.

BACA JUGA :  BNPB Pastikan Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Ganggu Penerbangan Bandara Soetta

Selain dukungan udara, BNPB juga menyalurkan berbagai perlengkapan pemadaman, seperti 500 liter cairan pemadam Enviro Class A Foam, pompa mini, selang pemadam, hingga perangkat komunikasi handy talkie guna memperkuat koordinasi petugas di lapangan.

BNPB turut menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 paket sembako kepada warga terdampak serta 150 pasang sepatu bot untuk mendukung keselamatan personel yang terlibat dalam operasi pemadaman.

Abdul menambahkan, percepatan penanganan kebakaran didukung oleh penetapan Status Tanggap Darurat Bencana oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, serta pembentukan Satuan Tugas Penanganan Darurat berdasarkan Keputusan Nomor 613 Tahun 2026.

Tags: kebakaran TPA JatiwaringinTPA Jatiwaringin Mauk
Previous Post

Keluarga Pastikan Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Salat Jumat

Next Post

Mensesneg Tegaskan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Mensesneg Tegaskan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Mensesneg Tegaskan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com