JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Hari ini, kami sebagai wakil dari pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaharui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, lebih simple dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ujar Bimo dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 1 Juli.
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Meski demikian, ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang menggunakan skema PPh Final UMKM tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun.
Bimo menegaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 memiliki empat tujuan utama. Pertama, mengubah mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan menghadirkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan usaha melalui marketplace.
Tujuan kedua ialah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
“Ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil sekali lagi peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22,” tegasnya.
Keempat, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Menurut Bimo, pajak yang telah dipungut marketplace nantinya bisa menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak tahunan para pedagang.
“Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh final jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” katanya.







