JAKARTA – DPR menyatakan terbuka untuk menerima dan mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, pembahasan baru dapat dilakukan setelah draf resmi beserta naskah akademiknya diserahkan kepada parlemen.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan setiap usulan legislasi yang berasal dari masyarakat, termasuk dari MUI, akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Saan, DPR akan terlebih dahulu mempelajari substansi draf yang diajukan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses legislasi.
“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan melihat terlebih dahulu seperti apa hasil draf yang diusulkan,” kata Saan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan DPR tidak menutup ruang bagi setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Apabila dokumen resmi telah diterima, usulan tersebut akan melalui proses kajian oleh Badan Keahlian DPR serta tahapan legislasi lainnya.
“Kalau nanti disampaikan ke DPR, tentu akan kami kaji, pelajari, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Saan juga mengingatkan bahwa penyusunan hingga pembahasan sebuah rancangan undang-undang membutuhkan proses yang panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan usulan tersebut akan masuk ke tahap pembahasan.
“Jadi DPR terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi, termasuk dari MUI yang saat ini sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,” katanya.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik beserta draf RUU yang mengatur mengenai LGBT.
MUI menjelaskan rancangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur maupun menghukum orientasi seksual seseorang yang bersifat pribadi. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan yang dinilai sebagai penyimpangan serta aktivitas yang dianggap mengampanyekan perilaku tersebut.
Saat ini, penyusunan naskah akademik masih berlangsung. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diajukan secara resmi kepada DPR untuk dipertimbangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).







