JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 30 Juni dari Beritasatu.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto bersama empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Juni. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.







