• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Uji Sah Penangkapan hingga Pencekalan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 29, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Uji Sah Penangkapan hingga Pencekalan
178
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Litigasi Keadilan dan HAM (Tolkham). Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan pihaknya menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Yang kami mohonkan ada empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan,” ujar Abdul Gafur di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni.

BACA JUGA :  Periksa dan Audit Forensic IT KPU !

Abdul Gafur menjelaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 dinilai tidak memiliki urgensi hukum. Menurutnya, sejak laporan polisi dibuat pada April 2025, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah mangkir selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait perlindungan privasi saat proses penangkapan. Mereka menilai aparat memasuki area privat tanpa menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Dalam keterangannya, Roy Suryo mengaku merasa diperlakukan tidak manusiawi saat proses penangkapan dilakukan. Ia menyebut aparat memasuki rumah hingga kamar tidurnya tanpa lebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

“Harusnya diketahui RT dan RW setempat, tetapi itu sama sekali tidak ada,” kata Roy Suryo.

BACA JUGA :  Kasus ‘Meme Stupa’ Roy Suryo Sidang Perdana di PN Jakarta Barat

Roy juga mengeklaim para penyidik yang datang mengenakan penutup wajah dan langsung melakukan tindakan penangkapan tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk bersiap.

Meski mengajukan praperadilan, Roy menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proses persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Roy, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

Dalam permohonan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak termohon. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan turut dicantumkan sebagai turut termohon untuk melengkapi aspek formal permohonan.

BACA JUGA :  Ketum LMP Sambut Kedatangan Komjen Gatot Eddy Pramono: Kunjungan Silaturahmi

Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan di hadapan hakim tunggal. Roy berharap seluruh pihak termohon dapat hadir sehingga persidangan berlangsung lancar, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

Tags: Roy SuryoRoy Suryo ajukan praperadilan
Previous Post

Ekonomi Manajerial sebagai Dasar Perencanaan dan Pengendalian Bisnis

Next Post

SHM Masih Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bisakah Rumah Dijual?

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
SHM Masih Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bisakah Rumah Dijual?

SHM Masih Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bisakah Rumah Dijual?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com