JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Litigasi Keadilan dan HAM (Tolkham). Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan pihaknya menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Yang kami mohonkan ada empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan,” ujar Abdul Gafur di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni.
Abdul Gafur menjelaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 dinilai tidak memiliki urgensi hukum. Menurutnya, sejak laporan polisi dibuat pada April 2025, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah mangkir selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait perlindungan privasi saat proses penangkapan. Mereka menilai aparat memasuki area privat tanpa menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya, Roy Suryo mengaku merasa diperlakukan tidak manusiawi saat proses penangkapan dilakukan. Ia menyebut aparat memasuki rumah hingga kamar tidurnya tanpa lebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
“Harusnya diketahui RT dan RW setempat, tetapi itu sama sekali tidak ada,” kata Roy Suryo.
Roy juga mengeklaim para penyidik yang datang mengenakan penutup wajah dan langsung melakukan tindakan penangkapan tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk bersiap.
Meski mengajukan praperadilan, Roy menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proses persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Roy, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
Dalam permohonan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak termohon. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan turut dicantumkan sebagai turut termohon untuk melengkapi aspek formal permohonan.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan di hadapan hakim tunggal. Roy berharap seluruh pihak termohon dapat hadir sehingga persidangan berlangsung lancar, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.







