TANGSELXPRESS – Mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal menjalani siding perdana soal kasus ‘Meme Stupa’. Sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu 12 Oktober 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam sidang perdana Roy Suryo terkait Undang-undang Informsi dan Transaksi Elektronk (UU-ITE) kali ini akan dipmpin oleh tiga majelis hakim, Rabu 12 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jkarta Barat, Eko Ariyanto kepada wartawan membenarkan terkait sidang Roy Suryo. Menurut Eko, sidang Roy Suryo akan digelar hari ini pukul 12:00 WIB.
“Iya benar, siding perdana terhadap Roy Suryo akan digelar di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pada pukul 12:00 WIB, teran Eko Ariyanto.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 tentang UU-ITE. Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam perkara ini, Roy Suryo ditetetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada 22 Juli 2022 lalu. Hal itu lantaran, Roy Suryo mengunggah ulang ‘Meme Stupa’ Candi Borobudur yang di edit mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.







