SETIAP bulan ribuan karyawan PT Pegadaian Persero menerima slip gaji dengan penghasilan bruto yang terlihat menarik, namun kemudian berkurang signifikan setelah berbagai potongan, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjadi salah satu faktor penentu take home pay. Sebagai Badan Usaha Milik Negara di sektor jasa keuangan, PT Pegadaian mencatat kinerja kuat sepanjang tahun 2024 dengan laba Rp5,85 triliun, aset Rp102,62 triliun, serta penyaluran pinjaman Rp85,38 triliun (Laporan Tahunan PT Pegadaian, 2024).
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, bonus, tunjangan hari raya, insentif, serta berbagai pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan (Direktorat Jenderal Pajak, 2024). Perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak yang wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Penerapan PPh Pasal 21 di PT Pegadaian secara keseluruhan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, masih terdapat kendala administratif berupa ketidaksesuaian atau keterlambatan pembaruan data tanggungan keluarga karyawan yang memengaruhi penentuan PTKP dan TER (Winarsih, 2022; Kawulusan et al., 2021).
Simulasi Perhitungan
Untuk menggambarkan dampak nyata, berikut simulasi pada profil karyawan status kawin dengan satu anak (K/1 – Kategori TER B). Gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan jabatan Rp1.500.000, dan tunjangan transportasi Rp500.000, sehingga penghasilan bruto bulanan Rp10.000.000. Berdasarkan tabel TER Kategori B, tarif efektif yang dikenakan adalah 2,20% (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).
PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp220.000
Take home pay (sebelum potongan lain) = Rp9.780.000
Semakin tinggi penghasilan bruto, semakin besar persentase pajak yang dipotong. Hal ini menjadikan PPh Pasal 21 sebagai faktor pengurang disposable income karyawan.
Perspektif Manajemen Kompensasi
Dari perspektif manajemen kompensasi, keberadaan PPh Pasal 21 menjadi pertimbangan krusial dalam perencanaan struktur remunerasi (Hasibuan, 2022). Kompensasi mencakup gaji pokok, tunjangan finansial, kompensasi tidak langsung (fasilitas kesehatan, dana pensiun), serta kompensasi nonfinansial (pengembangan karier, lingkungan kerja, pengakuan prestasi). Perusahaan perlu memilih metode penggajian yang tepat (gross, net, atau gross up) agar kenaikan gaji benar-benar memberikan manfaat optimal bagi karyawan. Transparansi rincian slip gaji juga sangat diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan persepsi keadilan.
Perspektif Hubungan Industrial
Dari perspektif hubungan industrial, penerapan PPh Pasal 21 yang akurat dan transparan berperan penting dalam membangun kepercayaan serta menjaga harmonisasi antara karyawan dan perusahaan. Kepatuhan perpajakan mencerminkan good corporate governance. Namun, kesalahan data atau kurangnya sosialisasi dapat menimbulkan ketidakpuasan yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial.
Analisis
Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 di PT Pegadaian pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung penerapan good corporate governance. Namun, masih terdapat beberapa kendala administratif, seperti keterlambatan pembaruan data status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan yang dapat memengaruhi penentuan PTKP maupun besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong.
Selain itu, kurangnya pemahaman karyawan mengenai mekanisme perhitungan pajak juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perusahaan mengurangi penghasilan mereka secara sepihak, padahal pemotongan tersebut merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah.
Analisis ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan kepatuhan PT Pegadaian dalam pelaksanaan PPh Pasal 21, meskipun masih diperlukan perbaikan pada aspek administratif (Winarsih, 2022; Kawulusan et al., 2021).
Rekomendasi
Rekomendasi penulis berdasarkan kondisi tersebut, perusahaan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan melalui pembaruan data karyawan secara berkala seperti status perkawinan dan tanggungan, pengembangan sistem penggajian yang terintegrasi dengan data perpajakan, serta pemberian sosialisasi mengenai mekanisme perhitungan PPh Pasal 21. Di sisi lain, karyawan juga perlu lebih proaktif memperbarui data pribadi dan memahami komponen penghasilan serta potongan yang tercantum pada slip gaji. Dengan adanya kerja sama antara perusahaan dan karyawan, proses pemotongan PPh Pasal 21 dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan mampu mendukung terciptanya sistem kompensasi yang adil serta hubungan industrial yang harmonis.
Referensi
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). PMK 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21.
Hasibuan, M. S. P. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Aksara.
Kawulusan, J., Kalangi, L., & Lambey, R. (2021). Evaluasi penerapan PPh Pasal 21 pada PT Pegadaian Cabang Manado Timur. Jurnal EMBA.
Laporan Tahunan PT Pegadaian melalui Holding BRI. (2024). https://www.ir-bri.com/misc/AR/flipbook/AR2024-ID/155/
Winarsih. (2022). Analisis penerapan PPh Pasal 21 pada PT Pegadaian Kanwil VI Makassar. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan.
Penulis:
Tantika Aprilia
Khofifah Azzahra
Azhar Saputra
Rahdmad Ardiansyah
Andien Nuraini Sagita
Maesya Nurul Damayanti
Zahra Wahyu Triandini
Mahasiswa Universitas Pamulang Semester 6 Program Studi Manajemen S1







