ADA pemandangan yang kontras di negeri ini. Di sebuah sekolah menengah Jakarta, siswa belajar coding menggunakan laptop terbaru, berinteraksi dengan smartboard canggih, dan mengakses internet tanpa hambatan.
Sementara di pedalaman pedalaman kabupaten yang jauhh dari pemerintah, para siswa masih bergulat dengan hal yang jauh lebih mendasar: jaringan internet tidak stabil, kurikulum yang sulit berjalan, dan orang tua siswa yang belum melihat pendidikan sebagai prioritas.
Ironinya, dua realita itu hidup berdampingan di bawah satu konstitusi yang sama.
Konstitusi yang Tidak Mengenal Batas Wilayah
Pasal 31 UUD 1945 sangat tegas: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tidak ada pengecualian untuk anak-anak yang tinggal jauh dari ibu kota. Tidak ada klausul yang menyebut hak itu baru berlaku jika wilayahnya sudah ada sinyalnya.
Namun kenyataan berkata lain. Data Kementerian Pendidikan mencatat sekitar 10.000 sekolah di daerah 3T mengalami kerusakan fisik, dan sekitar 4.000 di antaranya tidak memiliki listrik yang stabil. Artinya, setiap hari ada ribuan anak Indonesia yang hak konstitusionalnya tergadaikan bukan karena negara tidak punya undang-undang, melainkan karena undang-undang itu belum sanggup menembus batas geografis.
Di sinilah letak ironinya: konstitusi kita modern, tetapi jangkauannya masih kalah oleh medan yang sulit.
Digitalisasi Tanpa Fondasi
Pemerintah tahun ini memang tidak tinggal diam. Program digitalisasi pendidikan diperluas, anggaran digenjot, dan Mendikdasmen secara langsung menyatakan komitmen memprioritaskan pembangunan sekolah baru di daerah 3T pada 2026. Langkah ini patut diapresiasi.
Namun ada pertanyaan yang perlu dijawab lebih jujur: bagaimana mungkin digitalisasi bisa berjalan ketika fondasi paling dasar saja belum terpenuhi? Smartboard yang dikirim ke sekolah tanpa listrik bukan solusi ia hanya jadi simbol kebijakan yang dirancang dari kenyamanan ruang rapat di Jakarta, bukan dari realita kelas di NTT atau Papua.
Maka dari itu yang perlu di benahi dan di penuhi Adalah hak mendasar yang memang benar-benar yang akan berguna dan bermanfaat bagi para siswa, bukan hanya sekedar fasilitas yang di gaungkan ke publik namun pada relatianya fasilitas tersebut tidak sebermanfaat itu bagi para siswa di pedalaman.
Ini bukan soal niat yang buruk. Ini soal cara pandang yang perlu dikoreksi.
Keadilan yang Sesungguhnya
persoalan ini bukan sekadar masalah infrastruktur. Kesenjangan pendidikan antara kota dan daerah 3T adalah cerminan dari seberapa serius kita mendefinisikan kesetaraan sebagai nilai bangsa. Apakah kesetaraan berarti semua anak mendapat sekolah? Atau semua anak mendapat pendidikan yang benar-benar bermakna?
Ada siswa-siswa di pelosok yang tetap hadir di sekolah meski harus berjalan kaki berjam-jam menembus hutan atau menyeberangi sungai setiap paginya. Mereka adalah bukti bahwa semangat belajar tidak pernah padam, bahkan di tengah keterbatasan yang paling berat sekalipun. Tapi semangat saja tidak cukup negara tidak boleh bersandar pada ketabahan anak-anak itu untuk menutupi kegagalan sistemnya.
Yang dibutuhkan bukan program baru yang lebih banyak, melainkan perubahan cara pandang: dari kebijakan yang mengejar angka dan statistik, menuju kebijakan yang benar-benar hadir di hadapan anak-anak yang paling terpinggirkan.
Karena kemajuan pendidikan sebuah bangsa tidak diukur dari sekolah terbaiknya. Ia diukur dari sekolah terburuknya dan apakah anak di sana masih punya harapan yang sama dengan anak di ibu kota.
Selama konstitusi masih kalah oleh geografi, mimpi Indonesia Emas 2045 akan terus terasa jauh bagi sebagian anak bangsa.
Sumber: Data Kementerian Pendidikan, dikutip dalam “Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T: Legislasi dan Kebijakan,” ProJabar, 8 Desember 2025.
Penulis:
Endang Dwiyanto
Mahasiswa Universitas Pamulang







