JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazahnya.
Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa, 23 Juni, Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ungkap Jokowi.
Ketika disinggung mengenai perasaannya atas tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga tersangka. Selain itu, keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya bersama ratusan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.
Meski keputusan penahanan berada di tangan kejaksaan, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga tahap persidangan. Ia sebelumnya juga menyatakan kesediaannya untuk hadir secara langsung di pengadilan serta membawa ijazah asli sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.







