• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Penganiayaan YTR, DPR Dorong Penerapan Pasal Berlapis terhadap Taufik Hidayat

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 24, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Penganiayaan YTR, DPR Dorong Penerapan Pasal Berlapis terhadap Taufik Hidayat
113
SHARES
2.2k
VIEWS

BANDUNG – Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perbuatan yang diduga dilakukan pelaku telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan sehingga penanganan hukumnya harus dilakukan secara tegas dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyidik dapat menerapkan sejumlah pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” ujar Habiburokhman dikutip dari Beritasatu, Rabu, 24 Juni.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis tidak hanya bertujuan memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi efek jera sekaligus peringatan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita,” katanya.

Habiburokhman juga memastikan Komisi III DPR akan terus mengawasi jalannya proses hukum kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan menerapkan ketentuan hukum secara tegas terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Gelar Tunggal Putra Indonesia Masters Sudah Pasti Milik Indonesia

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat itu.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Tags: Korban penyekapan di BandungTaufik Hidayat ditangkap
Previous Post

Sosialisasi Pencatatan Keuangan Rumah Tangga untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Next Post

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Begini Respons Jokowi

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Siap Tunjukkan Dokumen Asli

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Begini Respons Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com