BANDUNG – Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perbuatan yang diduga dilakukan pelaku telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan sehingga penanganan hukumnya harus dilakukan secara tegas dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyidik dapat menerapkan sejumlah pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum tersebut.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” ujar Habiburokhman dikutip dari Beritasatu, Rabu, 24 Juni.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis tidak hanya bertujuan memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi efek jera sekaligus peringatan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita,” katanya.
Habiburokhman juga memastikan Komisi III DPR akan terus mengawasi jalannya proses hukum kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan menerapkan ketentuan hukum secara tegas terhadap pelaku.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat itu.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.







