JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 Juni.
Nadiem menyebut seluruh proses kerja dan komunikasi selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui berbagai grup WhatsApp yang melibatkan timnya di kementerian.
Menurutnya, berbagai dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan juga tersedia dan dapat ditelusuri.
Ia menilai ribuan pesan, dokumen, serta kesaksian yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya niat baik dan komitmen timnya dalam menjalankan program pengadaan Chromebook sejak awal hingga akhir.
Selama berada di rumah tahanan, Nadiem mengaku kembali membaca transkrip percakapan WhatsApp bersama jajaran tim Kemendikbudristek yang telah berusia sekitar lima tahun.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi momen emosional yang membuat dirinya tak kuasa menahan air mata.
“Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu,” ungkapnya.
Nadiem mengatakan pesan-pesan tersebut menggambarkan berbagai upaya timnya dalam memperjuangkan perubahan di sektor pendidikan, mulai dari pencegahan praktik korupsi, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pembaruan sistem pembelajaran yang dianggap stagnan.
Ia meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada akhirnya akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya terkait program digitalisasi pendidikan tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.







