• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nadiem Menangis Bacakan Duplik, Sebut Ribuan Pesan WhatsApp Jadi Bukti Niat Baik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 23, 2026
in MEGAPOLITAN, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Nadiem Menangis Bacakan Duplik, Sebut Ribuan Pesan WhatsApp Jadi Bukti Niat Baik
188
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 Juni.

Nadiem menyebut seluruh proses kerja dan komunikasi selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui berbagai grup WhatsApp yang melibatkan timnya di kementerian.

BACA JUGA :  Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Menurutnya, berbagai dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan juga tersedia dan dapat ditelusuri.

Ia menilai ribuan pesan, dokumen, serta kesaksian yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya niat baik dan komitmen timnya dalam menjalankan program pengadaan Chromebook sejak awal hingga akhir.

Selama berada di rumah tahanan, Nadiem mengaku kembali membaca transkrip percakapan WhatsApp bersama jajaran tim Kemendikbudristek yang telah berusia sekitar lima tahun.

Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi momen emosional yang membuat dirinya tak kuasa menahan air mata.

“Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bamsoet Dorong MPR, DPR, DPD dan DPRD Miliki Undang-Undang Tersendiri

Nadiem mengatakan pesan-pesan tersebut menggambarkan berbagai upaya timnya dalam memperjuangkan perubahan di sektor pendidikan, mulai dari pencegahan praktik korupsi, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pembaruan sistem pembelajaran yang dianggap stagnan.

Ia meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada akhirnya akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya terkait program digitalisasi pendidikan tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA :  Karena Pertimbangan Kesehatan, Nadiem Makarim Kini Berstatus Tahanan Rumah

Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut diduga terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Tags: Nadiem Makarim diperiksaNadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara
Previous Post

Hybrid Work dan Krisis Loyalitas: PR Besar Manajemen SDM Masa Kini

Next Post

Peran Sistem Pengendalian Manajemen dalam Mendukung Kinerja dan Pertumbuhan PT Astra International Tbk

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Peran Sistem Pengendalian Manajemen dalam Mendukung Kinerja dan Pertumbuhan PT Astra International Tbk

Peran Sistem Pengendalian Manajemen dalam Mendukung Kinerja dan Pertumbuhan PT Astra International Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com