JAKARTA– Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berlaku bagi seluruh konten kreator. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya perbincangan publik terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk memastikan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan tersebut, Kemenekraf telah melakukan dialog dengan berbagai asosiasi kreator dan pelaku industri digital. Beberapa organisasi yang dilibatkan antara lain Asosiasi Kreator Konten Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia Digital (AKKSINDO).
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut dipahami secara tepat oleh para pelaku ekonomi kreatif.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator,” ujar Teuku Riefky Harsya, dikutip dari keterangan resmi Kemenekraf, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kreator yang memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban legalitas usaha lebih ditujukan kepada kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha profesional dan berorientasi bisnis.
Ia menjelaskan, kepemilikan NIB dapat memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha kreatif digital. Di antaranya membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, hingga inkubasi bisnis.
Selain itu, NIB juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun mitra strategis lainnya.
Sejalan dengan perkembangan industri kreatif digital, pemerintah juga telah menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih relevan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Melalui regulasi tersebut, aktivitas kreator digital diharapkan dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional sekaligus memperoleh pengakuan yang lebih jelas sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif.
Kemenekraf juga memastikan bahwa kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut maupun mendaftarkan ulang izin usahanya. Izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.
Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur atau jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih inklusif, sekaligus memberikan kemudahan bagi kreator digital yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan berkelanjutan.







