• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenekraf Tegaskan NIB Tidak Wajib untuk Semua Konten Kreator, Ini Penjelasannya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 23, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kemenekraf Tegaskan NIB Tidak Wajib untuk Semua Konten Kreator, Ini Penjelasannya

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mencermati perbincangan publik mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator (Foto: Dokumentasi KemenEKRAF)

221
SHARES
2.5k
VIEWS

JAKARTA– Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berlaku bagi seluruh konten kreator. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya perbincangan publik terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk memastikan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan tersebut, Kemenekraf telah melakukan dialog dengan berbagai asosiasi kreator dan pelaku industri digital. Beberapa organisasi yang dilibatkan antara lain Asosiasi Kreator Konten Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia Digital (AKKSINDO).

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut dipahami secara tepat oleh para pelaku ekonomi kreatif.

BACA JUGA :  Hasil Euro 2024: Inggris Diimbangi Denmark, Spanyol Bekuk Italia

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator,” ujar Teuku Riefky Harsya, dikutip dari keterangan resmi Kemenekraf, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, kreator yang memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban legalitas usaha lebih ditujukan kepada kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha profesional dan berorientasi bisnis.

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB dapat memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha kreatif digital. Di antaranya membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, hingga inkubasi bisnis.

Selain itu, NIB juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun mitra strategis lainnya.

BACA JUGA :  Internet of Things: Membangun Dunia yang Lebih Terhubung 

Sejalan dengan perkembangan industri kreatif digital, pemerintah juga telah menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih relevan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Melalui regulasi tersebut, aktivitas kreator digital diharapkan dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional sekaligus memperoleh pengakuan yang lebih jelas sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif.

Kemenekraf juga memastikan bahwa kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut maupun mendaftarkan ulang izin usahanya. Izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur atau jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

BACA JUGA :  Menakjubkan, Keindahan Masjid Raya Al-Jabbar Cocok untuk Wisata Religi! Yuk Intip Apa Saja Fasilitasnya

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih inklusif, sekaligus memberikan kemudahan bagi kreator digital yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan berkelanjutan.

Tags: aturan konten kreatorKBLI 2025Kemenekrafkreator digitalNIB konten kreatorNIB kreatorPermendag Nomor 19 Tahun 2026PMSETeuku Riefky Harsyausaha kreatif digital
Previous Post

Satu Aplikasi untuk Semua: Super App Keuangan Ubah Cara Hidup Masyarakat Urban

Next Post

Peran SDM dalam Mendukung Keberhasilan Perusahaan

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Peran SDM dalam Mendukung Keberhasilan Perusahaan

Peran SDM dalam Mendukung Keberhasilan Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com