• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Polda Metro Jaya Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 19, 2026
in MEGAPOLITAN, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Polda Metro Jaya Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus
227
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak dan kewajiban mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta aktivis Tifauziah Tyassuma tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjamin perlindungan hak para tersangka.

“Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Beritasatu Jumat (19/6/2026).

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan LaLiga Jornada 30: Real Madrid Tumbang, Barca Imbang

Menurutnya, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka agar tahapan pelimpahan perkara dapat berjalan sesuai prosedur. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan keduanya dalam kondisi yang memungkinkan menjalani proses hukum.

Penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan dan kesesuaian barang bukti dalam berkas perkara.

“Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Tak Terima Dikasih Dua Ribu, Juru Parkir di Pondok Aren Aniaya Pengendara Mobil

“Perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Di sisi lain, Jokowi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk hadir apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Jokowi juga mengaku siap membawa ijazah asli apabila diminta dalam persidangan. Namun, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Datang Langsung ke Polda Metro, Jokowi Bakal Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Tags: Dugaan Ijazah Palsu JokowiKabid Humas Polda Metro Jaya
Previous Post

FFI 2026 Sempurnakan Sistem Penjurian, Menbud Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Titip-Titipan

Next Post

Hubungan Industrial dalam Perspektif Keadilan dan Produktivitas Kerja

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Hubungan Industrial dalam Perspektif Keadilan dan Produktivitas Kerja

Hubungan Industrial dalam Perspektif Keadilan dan Produktivitas Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com