JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak dan kewajiban mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta aktivis Tifauziah Tyassuma tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjamin perlindungan hak para tersangka.
“Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Beritasatu Jumat (19/6/2026).
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka agar tahapan pelimpahan perkara dapat berjalan sesuai prosedur. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan keduanya dalam kondisi yang memungkinkan menjalani proses hukum.
Penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan dan kesesuaian barang bukti dalam berkas perkara.
“Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Di sisi lain, Jokowi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk hadir apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Jokowi juga mengaku siap membawa ijazah asli apabila diminta dalam persidangan. Namun, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.







