JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah kembali mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan kembali meminta penundaan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum pulih.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 15 Juni.
Karena itu, KPK mengingatkan Fuad agar memenuhi panggilan berikutnya demi mendukung kelancaran proses penyidikan.
“KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif,” sambungnya.
Menurut Budi, permintaan penjadwalan ulang kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Fuad juga tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 sehingga pemeriksaan harus dijadwalkan kembali.
Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Fuad menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya menurun setelah kembali dari pelaksanaan ibadah haji. Karena itu, ia meminta waktu hingga kondisinya membaik.
“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” kata Fuad dalam suratnya.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam konstruksi perkara, Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana hingga 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dugaan praktik tersebut disebut memberikan keuntungan tidak sah kepada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Kesthuri hingga mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis.
Penyidikan bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023-2024. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Namun, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota melalui kebijakan internal yang menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Ishfah kemudian diduga menjalankan kebijakan tersebut dengan memberikan kemudahan kepada sejumlah penyelenggara haji khusus dalam pengisian kuota, yang semestinya mengikuti nomor urut nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai imbalan atas fasilitas tersebut, diduga terdapat pungutan atau fee yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Pada 2023, fee yang dipatok disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah. Sementara pada 2024, nilainya berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per orang.
Dana yang terkumpul dari praktik tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana untuk memengaruhi proses kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







